Pantau PPKM, Polres Pati Sidak Swalayan dan Pasar Tradisional
Cholis Anwar
Senin, 11 Januari 2021 18:28:58
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, selama masa PPKM ini pihaknya mengaku akan mengintensifkan operasi yustisi. Setidaknya operasi akan dilakuka tiga kali dalam sehari.
“Yang jelas dengan diterapkannya PPKM kami akan meningkatkan pengawasan. Kami akan menggelar operasi yustisi tiga kali sehari sekaligus penutupan sejumlah ruas jalan,” terangnya.
Dia menambahkan, sesuai dengan surat edaran Bupati Pati, meskipun swalayan dan pasar masih diperbolehkan buka, tetapi ada batasan operasionalnya. Swalayan, Pukul 19.00 WIB harus sudah tutup, tidak boleh ada pengunjung.
Sedangkan untuk pasar sendiri, pembatasan operasional dati pagi hingga pukul 12.30 WIB. Pasar yang biasa buka sore hari, dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Ini perlu menjadi catatan. Kami akan pantau terus, terutama swalayan dan pasar ini," tegasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



