Sehari, Polres Pati Gagalkan Peredaran Narkoba di Tiga Tempat
Cholis Anwar
Senin, 1 Februari 2021 09:39:15
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati - Satuan Reserse Narkoba Polres Pati kembali menggagalkan peredaran narkoba di Bumi Mina Tani. Dalam waktu sehari, yakni pada Rabu (20/1/2021) setidaknya ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil digagalkan.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat saat konferensi pers mengatakan, penggagalan itu semuanya bersumber informasi dari masyarakat. Pertama pada pukul 14.40 WIB, saat itu tengah terjadi transaksi narkoba di depan SPBU turut Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.
"Di lokasi tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 0,51 gram dengan dua tersangka berinisial RW dan AR," katanya, Senin (1/2/2021).
Di hari yang sama, yakni sekitar pukul 17.15 WIB, berdasar informasi masyarakat, terjadi transaksi narkoba di sebelah barat Hotel Graha Dewata Juwana. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS dan AT.
"Selain mengamankan tersangka, di lokasi tersebut kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram," imbuhnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kapolres bersama Kasat Resnarkoba Poores Pati menunjukkan barang bukti (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Satuan Reserse Narkoba Polres Pati kembali menggagalkan peredaran narkoba di Bumi Mina Tani. Dalam waktu sehari, yakni pada Rabu (20/1/2021) setidaknya ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil digagalkan.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat saat konferensi pers mengatakan, penggagalan itu semuanya bersumber informasi dari masyarakat. Pertama pada pukul 14.40 WIB, saat itu tengah terjadi transaksi narkoba di depan SPBU turut Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.
"Di lokasi tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 0,51 gram dengan dua tersangka berinisial RW dan AR," katanya, Senin (1/2/2021).
Di hari yang sama, yakni sekitar pukul 17.15 WIB, berdasar informasi masyarakat, terjadi transaksi narkoba di sebelah barat Hotel Graha Dewata Juwana. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS dan AT.
"Selain mengamankan tersangka, di lokasi tersebut kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram," imbuhnya.
Kemudian dalam waktu yang hampir bersamaan, Satresnarkoba juga berhasil melaksanakan kegiatan ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Berlokasi di depan SMK Diponegoro turut Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana.
"Di lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan 0,54 gram dan mengamankan tersangka berinisial ES," ungkapnya.
Ia pun berharap, dengan gerak cepat Satresnarkoba Polres Pati tersebut, peredaran narkoba di Bumi Mina Tani dapat diputus. Apalagi, barang haram tersebut juga dapat merusak generasi bangsa.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Supriyadi