Pendaftaran Pilkades Tinggal Dua Hari, Dua Desa di Pati Ini Belum Tetapkan APBDes
Cholis Anwar
Kamis, 4 Maret 2021 14:58:28
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati – Komisi A DPRD Pati melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Desa Pekuwon dan Kebunsawah, Kecamatan Juwana, Kamis (4/3/2021). Hal itu dilakukan karena hingga H-2 penutupan pendaftaran bakal calon kepala desa, kedua desa tersebut belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Padahal syarat menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), setiap desa wajib menyelesaikan APBDes. Syarat tersebut ditetapkan guna mengetahui sumber anggaran Pilkades yang bersumber dari APBDes sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo mengatakan, hal semacam itu seharusnya tidak terjadi. Sebab, proses pelaksanaan pilkades sudah mulai berjalan dan pendaftaran akan ditutup 6 Maret 2021. Tetapi dua desa itu malah belum menetapkan APBDes.
"Saat kami sidak ternyata kepala desanya juga tidak ada. Terlepas ada tidaknya perpanjangan waktu pendaftaran hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi. Karena itu kami memberikan waktu selama seminggu untuk menetapkan APBDes tersebut," katanya, Kamis (4/3/2021).
Baca: Puluhan Desa Penyelenggara Pilkades di Pati Ternyata Belum Tetapkan APBDes
Menurutnya, sumber anggaran untuk pelaksanaan pilkades ini adalah dari APBDes, APBD, dan sumber lain yang sah. Namun, untuk mendapatkan pendanaan itu, APBDes harus sudah ditetapkan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Komisi A DPRD Pati saat mendatangi dan memberikan teguran kepada Perangkat Desa Pekuwon (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Komisi A DPRD Pati melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Desa Pekuwon dan Kebunsawah, Kecamatan Juwana, Kamis (4/3/2021). Hal itu dilakukan karena hingga H-2 penutupan pendaftaran bakal calon kepala desa, kedua desa tersebut belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Padahal syarat menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), setiap desa wajib menyelesaikan APBDes. Syarat tersebut ditetapkan guna mengetahui sumber anggaran Pilkades yang bersumber dari APBDes sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo mengatakan, hal semacam itu seharusnya tidak terjadi. Sebab, proses pelaksanaan pilkades sudah mulai berjalan dan pendaftaran akan ditutup 6 Maret 2021. Tetapi dua desa itu malah belum menetapkan APBDes.
"Saat kami sidak ternyata kepala desanya juga tidak ada. Terlepas ada tidaknya perpanjangan waktu pendaftaran hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi. Karena itu kami memberikan waktu selama seminggu untuk menetapkan APBDes tersebut," katanya, Kamis (4/3/2021).
Baca: