Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati – Komisi A DPRD Pati melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Desa Pekuwon dan Kebunsawah, Kecamatan Juwana, Kamis (4/3/2021). Hal itu dilakukan karena hingga H-2 penutupan pendaftaran bakal calon kepala desa, kedua desa tersebut belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Padahal syarat menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), setiap desa wajib menyelesaikan APBDes. Syarat tersebut ditetapkan guna mengetahui sumber anggaran Pilkades yang bersumber dari APBDes sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo mengatakan, hal semacam itu seharusnya tidak terjadi. Sebab, proses pelaksanaan pilkades sudah mulai berjalan dan pendaftaran akan ditutup 6 Maret 2021. Tetapi dua desa itu malah belum menetapkan APBDes.

"Saat kami sidak ternyata kepala desanya juga tidak ada. Terlepas ada tidaknya perpanjangan waktu pendaftaran hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi. Karena itu kami memberikan waktu selama seminggu untuk menetapkan APBDes tersebut," katanya, Kamis (4/3/2021).

Baca: Puluhan Desa Penyelenggara Pilkades di Pati Ternyata Belum Tetapkan APBDes

Menurutnya, sumber anggaran untuk pelaksanaan pilkades ini adalah dari APBDes, APBD, dan sumber lain yang sah. Namun, untuk mendapatkan pendanaan itu, APBDes harus sudah ditetapkan.
Menurutnya, sumber anggaran untuk pelaksanaan pilkades ini adalah dari APBDes, APBD, dan sumber lain yang sah. Namun, untuk mendapatkan pendanaan itu, APBDes harus sudah ditetapkan."Kalau ini belum ditetapkan, lalu bagaimana akan dapat anggaran," tegasnyaIa menambahkan, jika dalam sepekan ini ternyata dua desa tersebut belum menetapkan APBDes, pihaknya akan memanggil keduanya bersama dengan instansi terkait. Apalagi, dua desa itu sudah masuk dalam daftar desa penyelenggara pilkades serentak."Waktu yang kami berikan memang sepekan. Kalau APBDes belum digedok, kami akan panggil bersama,” tandasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler