Calon Kades di Pati Boleh dari Luar Desa Penyelenggara, Ini Aturannya
Cholis Anwar
Jumat, 12 Maret 2021 13:06:44
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati – Banyaknya calon kepala desa (kades) yang mencalonkan diri dari luar desa penyelenggara Pilihan Kepala Desa (Pilkades) di Pati ternyata masih membuat masyarakat bertanya-tanya.
Salah satunya di Kecamatan Juwana. Di kecamatan tersebut ada 13 calon kades yang berdomisili dari Kecamatan Kota. Lantas seperti apa aturannya?
Kabag Tata Pemerintahan Sertda Pati Sukardi mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 9 Tahun 2018, aturan secara spesifik untuk domisili calon kades memang tidak ada. Dalam pasal 14a dijelaskan, calon kades hanya Warga Negara Indonesia (WNI).
"Artinya, calon tidak harus berasal dari desa penyelenggara. Dari luar desa pun bisa ikut kontestasi pilkades, sepanjang syarat yang lain juga terpenuhi," katanya, Jumat (12/3/2021).
Namun, lanjut Sukardi, dalam pasal yang sama huruf o, calon yang berasal dari luar desa harus bersedia bertempat tinggal di desa setempat sejak dilantik sebagai kepala desa.
"Ketentuan ini adalah apabila calon dari luar desa itu terpilih sebagai kades. Ketentuannya harus menetap di desa tersebut, tidak boleh berdomisili di luar," imbuhnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Pati – Banyaknya calon kepala desa (kades) yang mencalonkan diri dari luar desa penyelenggara Pilihan Kepala Desa (Pilkades) di Pati ternyata masih membuat masyarakat bertanya-tanya.
Salah satunya di Kecamatan Juwana. Di kecamatan tersebut ada 13 calon kades yang berdomisili dari Kecamatan Kota. Lantas seperti apa aturannya?
Kabag Tata Pemerintahan Sertda Pati Sukardi mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 9 Tahun 2018, aturan secara spesifik untuk domisili calon kades memang tidak ada. Dalam pasal 14a dijelaskan, calon kades hanya Warga Negara Indonesia (WNI).
"Artinya, calon tidak harus berasal dari desa penyelenggara. Dari luar desa pun bisa ikut kontestasi pilkades, sepanjang syarat yang lain juga terpenuhi," katanya, Jumat (12/3/2021).
Namun, lanjut Sukardi, dalam pasal yang sama huruf o, calon yang berasal dari luar desa harus bersedia bertempat tinggal di desa setempat sejak dilantik sebagai kepala desa.
"Ketentuan ini adalah apabila calon dari luar desa itu terpilih sebagai kades. Ketentuannya harus menetap di desa tersebut, tidak boleh berdomisili di luar," imbuhnya.
Selain itu, yang perlu menjadi catatan adalah calon tersebut tidak sedang menjalani masa tahanan. Termasuk tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
“Tapi itupun ada pengecualian. Jika calon kades sesudah menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa dia pernah dipidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang juga bisa mendaftar,” ungkapnya.
"Karena itu, kami inta panitia harus teliti dalam memeriksa berkas adminitrasi para bakal calon sebelum ditetapkan sebagai calon kades," tutupnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Supriyadi