Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati - Pengedar narkoba jenis sabu berinisial STK, dibekuk Satres Narkoba Polres Pati. STK sendiri merupakan warga Jakarta, yang mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, awalnya ada laporan dari warga Kecamatan Tlogowungu terkait peredaran narkoba. Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Benar saja, pada Jumat (5/3/2021) petugas mendapati seseorang tengah mengonsumsi narkoba di salah satu rumah di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu.

"Pada saat itu, petugas langsung menangkap pengedar dan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 7,46 gram," katanaya, saat konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (5/4/2021).

STK sendiri mengaku mendapatkan sabu tersebut dari lapas di daerah Depok. Untuk sampai ke Pati, STK membawa sabu dengan dimasukkan ke dalam rompi dan naik bus. "Saya masukkan ke rompi, kan enggak begitu kelihatan," terang STK.

Baca: Emak Muda Asal Demak Tertangkap Edarkan Narkoba di Pati, Alasannya Disuruh Suami dan Bayar UtangSebagai pengedar, dia mengaku mendapatkan keuntungan Rp 350 ribu per gram. Sehingga untuk sekali transaksi, biasanya memang membawa barang dalam jumlah cukup banyak.Atas perbuatanya, STK diancam dengan pasal 144 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler