Larang Takbir Keliling di Pati, Haryanto Segera Keluarkan Surat Edaran
Cholis Anwar
Sabtu, 24 April 2021 14:24:20
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati - Sebagai upaya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kerumunan, takbir keliling untuk merayakan Idulfitri 2021 di Kabupaten Pati, sepenuhnya akan dilarang.
Hal itu lantaran situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung. Apalagi, diketahui beberapa waktu lalu ada banyak masyarakat yang terpapar virus corona dari hajatan warga.
Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Bupati Pati Haryanto mengakui tidak membolehkan takbir keliling. Agar mempunyai kekuatan hukum, pihaknya dalam waktu dekat juga akan membuat surat edaran.
"Untuk takbir keliling, tidak boleh. Masyarakat bisa melantunkan takbir di rumah masing-masing atau di masjid maupun musala," kata, Sabtu (24/4/2021).
Lebih lanjut, untuk memastikan agar larangan adanya takbir keliling itu, nantinya Haryanto juga akan memberikan surat kepada masing-masing kepala desa. Tujuannya agar kepala desa nanti juga ikut andil agar warganya mematuhi edaran tersebut.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Takbir keliling di Kabupaten Pati, beberapa waktu lalu. (MURIANEWS)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Sebagai upaya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kerumunan, takbir keliling untuk merayakan Idulfitri 2021 di Kabupaten Pati, sepenuhnya akan dilarang.
Hal itu lantaran situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung. Apalagi, diketahui beberapa waktu lalu ada banyak masyarakat yang terpapar virus corona dari hajatan warga.
Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Bupati Pati Haryanto mengakui tidak membolehkan takbir keliling. Agar mempunyai kekuatan hukum, pihaknya dalam waktu dekat juga akan membuat surat edaran.
"Untuk takbir keliling, tidak boleh. Masyarakat bisa melantunkan takbir di rumah masing-masing atau di masjid maupun musala," kata, Sabtu (24/4/2021).
Lebih lanjut, untuk memastikan agar larangan adanya takbir keliling itu, nantinya Haryanto juga akan memberikan surat kepada masing-masing kepala desa. Tujuannya agar kepala desa nanti juga ikut andil agar warganya mematuhi edaran tersebut.
"Nanti kades juga harus proaktif untuk mengimbau warga agar tidak mengadakan takbir keliling," ujarnya.
Ketika surat edaran terkait larangan takbir keliling itu diterbitkan, nantinya yang menjadi penegak adalah Satpol PP. Pada malam hari raya Idulfitri, nantinya akan ada operasi dari Satpol secara keliling.
Jika didapati tetap ada yang melakukan takbir keliling, maka akan ditindak sesuai dengan Perbup Nomor 66 Tahun 2020 tentang PPKM. Bahkan untuk tahun lalu, warga yang kedapatan melakukan takbir keliling, langaung dibubarkan oleh petugas.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha