Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati - Bupati Pati Haryanto mengeluarkan surat terkait larangan takbir keliling Hari Raya Idulfitri 1442 H. Surat dengan nomor 440/2131 tersebut, secara jelas menuliskan bahwa takbir hanya dilakukan di masjid dan musala dengan jumlah hadir maksimal 50 persen dari kapasitas.

Haryanto mengatakan, surat tersebut tidak hanya untuk larangan takbir keliling, tetapi juga larangan mudik. Hal ini menurut dia, dilakukan semata-mata untuk menekan persebaran Covid-19 agar masyarakat tetap aman.

"Surat itu kami edarkan mulai hari ini. Sehingga, baik kades maupun camat nantinya bisa menyosialisasikan kepada masyarakat tingkat bawah," katanya, Rabu (28/4/2021).

Ia menegaskan, untuk perayaan takbir keliling secara tegas tidak diperbolehkan. Hal ini bukan berarti takbir malam Hari Raya Idulfitri tidak diperbolehkan. Melainkan diperbolehkan hanya di masjid atau pun musala.

"Ini juga sudah kami sosialisasikan kepada para kades untuk kemudian disampaikan kepada warganya. Kami tegas terkait hal itu," tegasnya.

 Sementara terkait larangan mudik, apabila sudah ada warga yang terlanjur mudik, maka diminta untuk melapor ke RT maupun RW. Sehingga nantinya akan didata oleh petugas Gugus Tugas Covid-19 yang ada di masing-masing desa."Namun, apabila ada yang nekat melanggar larangan mudik itu, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler