Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati - Menjelang Lebaran, Sat Res Natkoba Polres Pati berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah Bumi Mina Tani. Modusnya pun cukup kekinian, yakni memasukkan sabu ke dalam amplop tunjangan hari raya (THR).

Tersangka adalah DJM Warga Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti yang saban hari bekerja sebagai sopir travel.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, DJM mendapatkan sabu dari seseorang di Jepara. Dia memesan sabu seberat 20 gram. Sabu tersebut dibagi dalam kemasan-kemasan kecil untuk dijual kembali.

“Sebagian sudah laku sehingga yang kami temukan tinggal 17,04 gram," terangnya saat konferensi Pers, Rabu (5/5/2021).

Pelaku mengaku sengaja menyiapkan sabu untuk stok selama hari raya. Di mana saat Lebaran, biasanya banyak pemudik yang memesan sabu padanya.

"Untuk mengelabui petugas, DJM memasukkan paket sabu dalam amplop-amplop kecil. Seolah barang tersebut adalah angpau THR Lebaran," imbuhnya.
"Untuk mengelabui petugas, DJM memasukkan paket sabu dalam amplop-amplop kecil. Seolah barang tersebut adalah angpau THR Lebaran," imbuhnya.Sementara DJM mengaku membeli sabu dari Jepara dengan harga Rp 1 juta per gram. Kemudian dia jual lagi dengan harga Rp 1,4 juta per gram. Dia juga membuat kemasan-kemasan kecil sabu yang dibanderol Rp 300 ribu per paket.Dia mengaku pernah dipidana empat tahun penjara atas kasus serupa. Baru dua tahun menikmati kebebasannya, kini ia kembali harus meringkuk di balik jeruji besi.Dalam hal ini DJM dijerat pasal 114 A (2) sub 112 A (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu dia juga diancam pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler