Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati - Forum Komunikadi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh agama di wilayah Kabupaten Pati, sepakat agar masyarakat tidak melakukan halalbihalal yang mengumpulkan banyak orang. Kesepakataan itu ditandatangani oleh unsur NU, dan Muhammadiyah.

Bupati Pati Haryanto mengatakan, saat ini situasinya memang tidak memungkinkan untuk melangsungkan halal bi halal secara tatap muka, apa lagi sampai menimbulkan kerumunan. Sehingga akan lebih baik apabila halalbihalal dilakukam secara virtual.

"Kalau tatap muka, khawatirnya menimbulkan kerumunan dan tertular Covid-19. Karena masyarakat kan tidak tahu, mana yang terinfeksi virus dan mana yang tidak. Karena itu, kalau halal bi halal dilakukan secara virtual, semuanya akan lebih aman," katanya, Senin (10/5/2021).

Selian halalbihalal, ada hal lain yang juga menjadi kesepakatan bersama antara forkopimda dan tokoh masyarakat. Pertama adalah tidak melaksanakan takbir keliling pada malam Idulfitri 1442 H.

Sedangkan untuk kegiatan takbir, lebih baik dilakulam di musala atau di masjid dengan kapasitas maksima 10 persen. Tentunya semua yang hadir harus menaati protokol kesehatan.Sementara untuk pelaksanaan salat Idulfitri, boleh dilakulan di masjid atau lapangan, tetapi hanya untuk desa yang masuk zona hijau atau kuning. Kapasitasnya pun dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas masjid atau lapangan yang digunakan."Baik dari MUI, NU, Muhammadiyah dan FKUB agar menyampaikan kesepakatan bersama ini kepada para jemaah," imbuhnya.Dalam kesepakatan bersama itu juga tertuang sanksi apabila diketahui ada yang melanggar kesepakatan tersebut. Sanksi akan dikenakan sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku.Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler