Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati - DPRD bersama dengan Bupati Pati Haryanto telah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (25/5/2021).

Keduanya yakni, Perda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial, dan Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.

Ketua DPRD Pati Ali Badruddin mengatakan, dua perda itu memang yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat. Sehingga, nantinya dapat melindungi hak-hak warga.

Dia menyebut, untuk Perda Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial, menurutnya sangat diperlukan. Terutama untuk memberikan pedoman dan penanganan masalah orang-orang terpinggirkan.

"Seperti orang gila, pengemis dan sebagainya, penanganannya bisa melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Semua sudah diatur dalam perda itu," katanya.
"Seperti orang gila, pengemis dan sebagainya, penanganannya bisa melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Semua sudah diatur dalam perda itu," katanya.Sementara Bupati Pati Haryanto mengatakan, Perda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, diperlukan sebagai payung hukum terhadap perumahan.Dalam artian, dengan adanya Perda ini, pengembang diwajibkan menyerahkan sarana prasarana dan unutilitas umum kepada pemerintah. Sehingga menimbulkan kepastian pengelolaan dan tidak menjadi beban bagi penghuni perumahan.Dengan adanya dua perda ini diharapkan kesejahteraan masyarakat pinggiran dapat meningkat serta pembangunan perumahan dapat menjamin ketersediaan sarana dan prasarana dan utilitas umum.Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler