Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati - Sebanyak delapan pegawai Pengadilan Agama Pati dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan swab antigen. Untuk mencegah terjadinya penularan yang lebih luas, kantor tersebut pun saat ini ditutup hingga sepekan.

Juru Bicara (Jubir) Hakim Pengadilan Agama Pati Sutiyo mengatakan, untuk penutupan dilakukan mulai Senin (21/6/2021) hingga Jumat (25/6/2021). Kemudian kantor akan kembali dibuka pada Sabtu (26/6/2021).

“Sebagai upaya untuk mencegah penularan yang lebih luas, maka pimpinan memutuskan untuk menutup sementara pelayanan di Pengadilan Agama Pati,” katanya, Selasa (22/6/2021).

Untuk pendaftaran perkara baru, warga disarankan untuk mendaftar melalui e-court.

“Sedangkan untuk jadwal sidang yang sedianya dilakukan pada pekan ini, kami tunda terlebih dahulu. Sidang bisa dilakukan pada pekan berikutnya setelah kantor dibuka kembali,” ujarnya.

Kemudian untuk warga yang sudah selesai berperkara dan akan mengambil putusan sidang, saat ini juga tidak bisa dilayani. Namun, mereka bisa mengambil putusan tersebut setelah kantor dibuka efektif per 1 Juli mendatang.“Untuk saat ini, kantor masih dilakukan sterilisasi. Kalau nanti sudah masuk aktif, semuanya sudah aman dan masyarakat bisa datang ke Kantor Pengadilan Agama seperti biasanya,” imbuh Sutiyo.Sekali pun kantor Pengadilan Agama ditutup sementara, tetapi para pegawai yang tidak terpapar Covid-19, tetap masuk kerja dengan sistem work from home (WFH). Bahkan yang bersangkutan juga diminta untuk melaporkan kegiatan kepada atasan langsung secara tertulis. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler