Satpol PP Tengarai Ada Tempat karaoke Ilegal Masih Nekat Beroperasi saat PPKM Darurat
Cholis Anwar
Selasa, 6 Juli 2021 14:30:12
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati - Satpol PP Pati menduga masih ada tempat karaoke ilegal yang masih beroperasi selama masa PPKM Darurat di Kabupaten Pati. Padahal, untuk karaoke yang berizin, sudah ditutup secara langsung oleh Bupati Pati Haryanto.
Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan adanya tempat karaoke yang masih beroperasi. Padahal yang bersangkutan sudah diperingatkan, agar menaati intruksi dari bupati Pati.
“Indikasinya, masih ada karaoke ilegal yang beroperasi. Untuk itu, kami tidak akan tinggal diam,” katanya, saat dikonfirmasi Selasa (6//7/2021).
Sugiyono menyebut, karaoke ilegal tersebut juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Sehingga, pihaknya akan rutin melakukan razia hingga pengusaha karaoke tidak nekat beroperasi, terlebih selama PPKM Darurat ini.
“Semua pihak pengelola sudah kami berikan surat agar tidak beroperasi selama PPKM Darurat ini. Kalau membandel, ya akan kami ambil tindakan tegas,” jelasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi: Karaoke. (MURIANEWS.com)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Satpol PP Pati menduga masih ada tempat karaoke ilegal yang masih beroperasi selama masa PPKM Darurat di Kabupaten Pati. Padahal, untuk karaoke yang berizin, sudah ditutup secara langsung oleh Bupati Pati Haryanto.
Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan adanya tempat karaoke yang masih beroperasi. Padahal yang bersangkutan sudah diperingatkan, agar menaati intruksi dari bupati Pati.
“Indikasinya, masih ada karaoke ilegal yang beroperasi. Untuk itu, kami tidak akan tinggal diam,” katanya, saat dikonfirmasi Selasa (6//7/2021).
Sugiyono menyebut, karaoke ilegal tersebut juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Sehingga, pihaknya akan rutin melakukan razia hingga pengusaha karaoke tidak nekat beroperasi, terlebih selama PPKM Darurat ini.
“Semua pihak pengelola sudah kami berikan surat agar tidak beroperasi selama PPKM Darurat ini. Kalau membandel, ya akan kami ambil tindakan tegas,” jelasnya.
Selain itu, dalam Intruksi Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, tercatat bahwa untuk kegiatan di tempat hiburan seperti karaoke ditutup untuk sementara waktu. Hal ini, tidak hanya berlaku untuk tempat karaoke ilegal, namun juga tempat karaoke berizin.
Belum lama ini, Satpol PP juga melakukan penggerebekan di Karaoke Morsalino. Tetapi pihaknya tidak membuahkan hasil, lantaran karaoke ditutup oleh pengelola. Padahal, ada banyak mobil pengunjung yang berada di depannya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha