Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati - Enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Pati, berhasil diamankan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pati. Mereka berinisial AR, DC, RW, AB, TS dan PD. Bahkan salah salah satu di antaranya ada yang merupakan residivis.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, enam tersangka itu merupakan pengedar yang sudah lama menjajakan sabu di wilayah Pati. Mereka sendiri ditangkap dalam kurun waktu selama bulan Juni kemarin.

“Semuanya adalah pengedar, kemudian menawarkan (sabu) ke konsumen menggunakan sarana HP. Setelah terjadi kesepakatan, uang ditransfer, kemudian akan diarahkan di mana mengambil barang tersebut,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (7/7/2021).

Dia menyebut, untuk tersangka maupun konsumen ini memang tidak pernah bertemu. Mereka hanya berkomunikasi melalui HP. Apabila sudah terjadi kesepakatan, maka barang akan ditaruh disuatu tempat untuk kemudian diambil oleh konsumen.

“Mereka tidak pernah bertemu. Bahkan antara pembeli satu dengan yang lainnya, mereka tidak kenal. Istilahnya mereka memutus pertemuan antara penjual dengan pembeli untuk mengelabuhi petugas,” jelasnya.
“Mereka tidak pernah bertemu. Bahkan antara pembeli satu dengan yang lainnya, mereka tidak kenal. Istilahnya mereka memutus pertemuan antara penjual dengan pembeli untuk mengelabuhi petugas,” jelasnya.Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari keenam tersangka tersebut adalah 10,4 gram sabu, termasuk handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli.Atas tindakan tersebut, para tersangka pun dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler