Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati -  Denda untuk pelanggar protokol kesehatan yang dihimpun oleh Satpol PP Kabupaten Pati, hingga saat ini mencapai Rp 79 juta lebih. Denda tersebut merupakan akumulasi dari Januari hingga Juli tahun ini.

Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran lisan, memungut sampah, menyanyikan lagu kebangsaan, azan hingga denda.

“Untuk sanksi berupa denda, terhimpun sudah ada Rp 79 juta sekian. Dari denda itu, kebanyakan adalah dari warga yang tidak memakai masker. Ada juga dari pelaku usaha yang tidak menaati aturan selama PPKM Darurat,” katanya.

Selain itu, ada juga pelanggar lain, seperti tempat karaoke yang nekat buka selama PPKM kemudian ada pengunjung  maupun pemandu karaoke yang terjaring razia. Mereka dikenakan sanksi denda, termasuk pengelola tempat karaoke.

Dia juga menyampaikan, total kasus pelanggar protokol kesehatan mulai dari Januari-Mei 2021 ada sebanyak 2.192 kasus.

“Selama PPKM Mikro dan Darurat, terhitung dari Juni hingga saat ini, ada 886 pelanggar. Sebagian besar dari mereka adalah tindak memakai masker. Kemudian ada juga dari kafe, angkringan yang berjualan melewati batas waktu yang ditentukan,” imbuhnya.Kemudian untuk uang denda yang terkumpul tersebut, selanjutnya dimasukkan ke dalam kas daerah. Sehingga masuk bagian dari pendapatan asli daerah, sekalipun mendapatkannya melalui sanksi pelanggaran protokol kesehatan.“Harapan kami, jangan sampai masyarakat ini kami denda. Bagaimana caranya, ya ikutilah protokol kesehatan. Itu semua untuk diri kita sendiri, jangan sampai terpapar Covid-19. Saya sendiri ini sudah pernah merasakan, bagaimana sakitnya sesak napas, bagaimana sulitnya butuh oksigen, ini kan kasihan. Jadi, kita harus sadar diri, banyak berdoa dan semangat dalam menghadapi pandemi ini,” pungkasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler