Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati - Petugas kepolisian menggerebek dua tempat karaoke di wilayah Kecamatan Margorejo, Pati. Dua tempat karaoke ini digerebek lantaran nekat beroperasi selama PPKM level 3, Senin (9/8/2021) malam tadi.

Dua tempat karaoke tersebut adalah nathalia dan Mars. Kasat Sabhara Polres Pati AKP Daffid Paradhi mengatakan, kedua tempat karaoke itu setelah dilakukan penyelidikan rupanya telah melanggar PPKM level 3. Keduanya nekat beroperasi. Padahal, selama PPKM Level 3, semua tempat karaoke wajib ditutup.

“Karena melanggar aturan, maka kedua tempat karaoke itu kami tindak tegas. Pada saat operasi, rupanya dua karaoke itu juga ramai pengunjung,” katanya, Selasa (10/8/2021).

Dalam operasi tersebut, setidaknya ada 26 orang pengunjung yang terjaring razia. Rinciannya, 21 orang terjaring di tempat karaoke Natalia dan lima orang terjaring di tempat karaoke Mars.

Mereka semua kemudian dibawa ke Satmapta untuk selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP setempat.

“Untuk pemberian sanksi, kami serahkan kepada Satpol PP selaku penegak perda. Mereka juga kami lakukan swab antigen,” ujarnya.
“Untuk pemberian sanksi, kami serahkan kepada Satpol PP selaku penegak perda. Mereka juga kami lakukan swab antigen,” ujarnya.Untuk sanksi yang diberikan, kedua pengusaha tempat karaoke telah dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 Juta. Kemudian untuk karyawan, pemandu karaoke, dan pengunjung masing-masing dikenakan denda Rp 100 ribu.“Total akumulasi denda dari operasi tersebut sebanyak Rp 4,8 juta. Kami harap ini bisa menjadi perhatian bersama. Untuk tempat karaoke, saat ini sudah dilakukan pemutusan sambungan listrik agar tidak beroperasi,” jelasnya.Selain itu, petugas juga mengamankan 13 unit sepeda motor lantaran tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Kemudian menyita 56 botol miras dari berbagai merek. Reporter: Cholis AnwarEditor: S Budi Santoso

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler