MURIANEWS, Pati - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati sepakat untuk membubarkan lokalisasi Lorok Indah (LI) yang ada di Desa/Kecamatan Margorejo, Rabu (18/8/2021). Mereka juga menandatangani kesepakatan bersama kemudian mendeklarasikan komitmen tersebut.
Ada empat poin yang menjadi dasar adanya deklarasi penutupan LI tersebut. Pertama, bahwa prostitusi merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan dan hukum, serta berdampak negatif. Sehingga, perlu adanya pencegahan dan penanggulangan prostitusi.
Kedua, terkait penyebaran Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali, dan lokalisasi rawan sebagai lokasi penyebaran.
Dan ketiga tentang komitmen untuk menutup smeua lokalisasi, mulai dari LI, Kampung Baru, Ngemblok City, Wagenan, Batursari dan tempat prostitusi lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Pati.
Keempat, semua pihak yang melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Pati Haryanto mengatakan, penutupan LI ini lantaran selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Selain itu, keberadaan puluhan bangunan di lokalisasi tersebut, juga tidak mempunyai izin.
Kemudian lahan yang digunakan, dalam Perda Rencana tata ruang Wilayah (RTRW), merupakan lahan pertanian.
“Langkah penutupan prostitusi ini memiliki landasan hukum. Jadi kami tidak asal melaksanakan secara sepihak. Saya juga sudah mengeluarkan SK Bupati tentang pembentukan tim pencegahan dan penanggulangan prostitusi,” katanya.