Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati – Upaya penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan Bea Cukai Kudus. Satu truk fuso berisi rokok illegal senilai Rp 1 miliar berhasil ditangkap, di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Pati, Kamis (23/9/2021) malam.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, upaya penyelundupan itu berhasil digagal dari informasi yang didapat Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus.

Informasi yang didapat ada truk pengangkut truk ilegal melaju dari wilayah Kudus menuju wilayah Jawa Timur.

"Mendapat informasi itu, tim langsung bergegas untuk menyisir Jalan Raya Pati-Surabaya (JLS Pati) dan berhasil menemukan truk tersebut sedang berada di tempat tambal ban pada pukul 22.00 WIB,” katanya, Jumat (24/9/2021).

Baca: Juragan Rokok Bodong Diamankan, Satu Truk Rokok dari Jepara Jadi Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika truk itu mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai dengan merek Pasti Pas. Jumlah rokok yang diangkut sebanyak 1,2 juta batang.Diperkirakan rokok tersebut senilai Rp 1.224.000.000 dan berpotensi merugikan negara Rp 804.384.000.”Selanjutnya sopir dan truk langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler