Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekar Jepara mempraperadilankan Polres Pati ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Sidang praperadilan pun dimulai Jumat (8/10/2021) ini yang diawali dengan pembacaan gugatan.

Langkah itu diambil setelah penanganan kasus dugaan pungli pengisian perangkat Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, yang ditangani oleh Polres Pati sejak 2017 lalu dianggap mangkrak.

Anggota LBH Sekar Khomsanah mengatakan, dengan adanya praperadilan ini pihaknya bermaksud agar laporan yang dilayangkan oleh Moh Safuan pada 2017 itu dilanjutkan.

Sebab, setelah 4,4 tahun berlalu, laporan itu diduga dihentikan penyidikannya secara diam-diam.

Dia menjelaskan, pada 2016 lalu, terdapat pengisian perangkat desa di Ngemplak Kidul. Masing-masing bakal calon diminta untuk membayar Rp 1 juta sebagai bentuk administrasi.

Apabila tidak melakukan pembayaran sampai waktu yanh ditentukan, maka bakal calon dinyatakan tidak lolos secara administrasi untuk menjadi calon perangkat desa.

Setelah kejadian itu, Moh Safuan melaporkan kejadian itu kepada Tim Saber Pungli Polda Jateng yag kemudian dilimpahkan kepada Reskrimsus Polda Jateng.

Karena lokasi kasusnya di Pati, maka penanganan dilimpahkan ke Unit III Tipikor Polres Pati untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan.
Karena lokasi kasusnya di Pati, maka penanganan dilimpahkan ke Unit III Tipikor Polres Pati untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan."Semula pihak pihak kepolisian sudah menjalankan tugasnya dengan menerbitkan SP2HP. Kemudian pada Juli 2018, pihak kepolisian memberikan hasil gelar perkara hasil penyelidikan yang menyatakan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap kasus tersebut. Sehingga laporan kami tidak bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan," terangnya.Baca: Perangkat Desa di Rembang Palsukan Dokumen Agar Istrinya Bisa Nikah LagiNamun lanjutnya, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian itu bukan lagi masalah penyelidikan, tetapi sudah masuk ke tahap penyidikan.Lantaran telah mengumpulkan bukti-bukti yang merupakan tanda, bukan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana."Karena itu, pada 2018 kami mengajukan kepada Kapolres agar dilaksanakan gelar perkara khusus. Namun, hingga saat ini kami belum mendapatkan jawaban. Padahal ketika pihak kepolisian mendapatkan laporan yang patut diduga merupakan tindak pidana, wajib untuk segera dilakukan penyidikan," tegasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler