MURIANEWS, Pati - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati KH Abdul Mujib Sholeh mengaku mendapatkan laporan jika ada salah satu pondok pesantren (ponpes) di Pati mendukung tempat karaoke ilegal. Ia pun langsung melakukan penelusuran mengenai hal ini.
Disebutkan jika ia sudah mengantongi nama ponpes dan pendiri ponpes yang diduga mendukung karaoke itu.
Penelusuran ini dilakukan lantaran nama ponpes itu tercantum dalam barisan kelompok yang memprotes penutupan karaoke ilegal dan tempat prostitusi di Pati.
Apalagi menurut dia, stempel basah pondok itu turut menghiasi surat aduan Gerakan Rakyat Anti Kurupsi Kabupaten Pati (Gerak) ke presiden soal penolakan penutupan tempat prostitusi dan karaoke ilegal tersebut.
Gerak sendiri mengadukan keberatan atas pemutusan aliran listrik di 49 tempat karaoke dan lokalisasi di Pati beberapa waktu lalu.
Baca: Penutupan Lokalisasi dan Karaoke Diprotes, Ormas di Pati Ini Pasang BadanAtas pemutusan aliran listrik tersebut, dinilainya dapat merugikan negara hingga miliaran rupiah. Bahkan dianggap juga menganggu aktivitas pengusaha karaoke sehingga tidak bisa beroperasi.
"Di antara yang tandatangan dalam surat aduan (Gerak, red) itu ada pesantren," katanya, Rabu (20/10/2021).
"Di antara yang tandatangan dalam surat aduan (Gerak, red) itu ada pesantren," katanya, Rabu (20/10/2021).Menurutnya, pendiri ponpes itu adalah koordinator tempat karaoke yang ada di Pati. Disebutnya, ponpes tersebut berada di salah satu desa di Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati."Pondok itu belum ada muridnya, paling-paling hanya papan (namanya) saja," ujarnya.
Baca: Lokalisasi LI hingga Wagenan Pati Dijaga Ketat Tentara dan Polisi Usai Diputuskan Harus TutupIa juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati agar melacak pondok tersebut. Sehingga nantinya bisa diarahkan."Masa pondok pesantren dukung tempat karaoke, itu amat sangat
muhal (tak masuk akal, red)," tandasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_247294" align="alignleft" width="1280"]

KH Mujib Sholeh, Ketua MUI Pati. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati KH Abdul Mujib Sholeh mengaku mendapatkan laporan jika ada salah satu pondok pesantren (ponpes) di Pati mendukung tempat karaoke ilegal. Ia pun langsung melakukan penelusuran mengenai hal ini.
Disebutkan jika ia sudah mengantongi nama ponpes dan pendiri ponpes yang diduga mendukung karaoke itu.
Penelusuran ini dilakukan lantaran nama ponpes itu tercantum dalam barisan kelompok yang memprotes penutupan karaoke ilegal dan tempat prostitusi di Pati.
Apalagi menurut dia, stempel basah pondok itu turut menghiasi surat aduan Gerakan Rakyat Anti Kurupsi Kabupaten Pati (Gerak) ke presiden soal penolakan penutupan tempat prostitusi dan karaoke ilegal tersebut.
Gerak sendiri mengadukan keberatan atas pemutusan aliran listrik di 49 tempat karaoke dan lokalisasi di Pati beberapa waktu lalu.
Baca: Penutupan Lokalisasi dan Karaoke Diprotes, Ormas di Pati Ini Pasang Badan
Atas pemutusan aliran listrik tersebut, dinilainya dapat merugikan negara hingga miliaran rupiah. Bahkan dianggap juga menganggu aktivitas pengusaha karaoke sehingga tidak bisa beroperasi.
"Di antara yang tandatangan dalam surat aduan (Gerak, red) itu ada pesantren," katanya, Rabu (20/10/2021).
Menurutnya, pendiri ponpes itu adalah koordinator tempat karaoke yang ada di Pati. Disebutnya, ponpes tersebut berada di salah satu desa di Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.
"Pondok itu belum ada muridnya, paling-paling hanya papan (namanya) saja," ujarnya.
Baca: Lokalisasi LI hingga Wagenan Pati Dijaga Ketat Tentara dan Polisi Usai Diputuskan Harus Tutup
Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati agar melacak pondok tersebut. Sehingga nantinya bisa diarahkan.
"Masa pondok pesantren dukung tempat karaoke, itu amat sangat
muhal (tak masuk akal, red)," tandasnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha