Belasan Ribu Rokok Bodong Diamankan dari Warung-Warung di Pati
Cholis Anwar
Rabu, 27 Oktober 2021 15:35:42
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati - Sebanyak 15.316 barang rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas gabungan dalam operasi pemberantasan rokok ilegal, Rabu (27/10/2021). Jumlah tersebut diamankan dari delapan toko atau warung-warung yang ada di dua desa di Kecamatan Tambakromo, Pati.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan petugas Bagian Ekonomi Setda Pati.
Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, operasi seperti ini sebenarnya sudah lama dilakukan di berbagai kecamatan di Pati. Namun, untuk hari ini memang mendapatkan temuan terbanyak, yakni 15.316 batang rokok bodong.
"Kalau sebelumnya dapat juga rokok ilegal, tetapi jumlahnya hanya sedikit. Ini (di Kecamatan Tambakromo) yang paling banyak," katanya, Rabu (27/10/2021).
Sementara jenis rokok ilegal yang berhasil diamankan adalah dengan merek Bold, Al, CR, Sejati, Mild, Luffman, Dukun dan Go. Rokok tersebut saat ini dititipkan di markas Satpol PP untuk selanjutnya diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus.
Baca: Lagi-Lagi, Puluhan Ribu Rokok Bodong Diamankan di Kalinyamatan Jepara
Sedangkan pemilik toko yang menjual rokok ilegal tersebut, langsung dilakukan penindakan di tempat. Hanya saja penjual masih diberikan peringatan dan teguran oleh petugas agar tidak menjual rokok ilegal lagi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Petugas saat merazia rokok ilegal di warung-warung Pati. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Sebanyak 15.316 barang rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas gabungan dalam operasi pemberantasan rokok ilegal, Rabu (27/10/2021). Jumlah tersebut diamankan dari delapan toko atau warung-warung yang ada di dua desa di Kecamatan Tambakromo, Pati.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan petugas Bagian Ekonomi Setda Pati.
Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, operasi seperti ini sebenarnya sudah lama dilakukan di berbagai kecamatan di Pati. Namun, untuk hari ini memang mendapatkan temuan terbanyak, yakni 15.316 batang rokok bodong.
"Kalau sebelumnya dapat juga rokok ilegal, tetapi jumlahnya hanya sedikit. Ini (di Kecamatan Tambakromo) yang paling banyak," katanya, Rabu (27/10/2021).
Sementara jenis rokok ilegal yang berhasil diamankan adalah dengan merek Bold, Al, CR, Sejati, Mild, Luffman, Dukun dan Go. Rokok tersebut saat ini dititipkan di markas Satpol PP untuk selanjutnya diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus.
Baca: