Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Pati - Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Pati, mendesak Dewan Pengupahan untuk mengembalikan penentuan upah minimum kabupaten (UMK) dengan menggunakan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Mengingat regulasi yang ada saat ini menggunakan komponen tunggal, berupa pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengubahan.

"Kebijakan komponen tunggal itu seyogyanya harus dikembalikan pada kebijakan sebelumnya. Yakni PP Nomor 78 Tahun 2015 yang menggunakan komponen KHL dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," kata Husaini, Ketua K-Sarbumusi Pati, Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, KHL adalah sebagai kunci untuk menentukan upah pekerja. Karena di dalamnya juga terdapat komponen hidup layak seperti makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, dan tabungan.

Baca: Demo di Depan Gubernuran, Buruh Jateng Minta UMK Naik 10 Persen Lebih

Bahkan sebelum penentuan upah pekerja, Dewan Pengupahan juga harus melakukan survei pasar. Sehingga kebutuhan pekerja dalam hal ini tidak hanya sebatas ditentukan dari pertumbuhan ekonomi daerah atau pun tingkat inflasi kabupaten/kota.

Secara khusus, Husiani juga meminta agar Pemkab Pati perlu melakukan pengawasan dan penegakan yang serius terkait dengan realisasi kebijakan upah minimum.
Secara khusus, Husiani juga meminta agar Pemkab Pati perlu melakukan pengawasan dan penegakan yang serius terkait dengan realisasi kebijakan upah minimum.Baca: UMK Jepara 2022 Tetap Pakai UU Cipta KerjaHal ini untuk memastikan bahwa hak buruh untuk mendapatkan upah yang layak juga terlaksana dengan baik.“Pada praktiknya, realisasi upah minimum saja belum tentu terwujud. Misalnya soalUMK Pati 2021 sebesar Rp 1.953.000. Pemerintah seharusnya mengawasi untuk memastikan kebijakan itu benar-benar berjalan apa tidak," tegasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler