Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati - Karaoke Diva yang berada di kompleks Ruko Congyuk Juwana, Kabupaten Pati, digerebek petugas gabungan, yakni Satpol PP, TNI dan Polri. Hal itu lantaran tempat hiburan tersebut nekat beroperasi selama PPKM level 3.

Akibatnya, 13 pemandu karaoke (PK) harus digelendang ke Markas Satpol PP Pati. Selain itu, ada juga sepuluh pengunjung dan pengelola yang juga diamankan.

Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, operasi itu dilakukan pada Rabu (24/11/2021) malam kemarin. Dari laporan warga, rupanya karaoke Diva ini nekat buka pada masa PPKM Level 3.

"Karena itu, kami melakukan tindakan tegas. Kami datangi tempat itu, ternyata memang beroperasi. Ya sudah, kami tindak," katanya, Kamis (25/11/2021).

Sugiyono menyebut, semestinya tidak ada lagi aktivitas dan karaoke harus tutup. Namun kesemuanya masih saja aktivitas. Satpol PP pun memberikan pembinaan sebagaimana regulasi yang ada, yaitu dilakukan swab.

Baca: Ansor dan Banser Keliling Pantau Karaoke Bandel di Kudus

Sugiyono juga mengatakan, banyak di antara mereka yang terjaring razia merupakan warga luar daerah. Di antaranya Temanggung, Wonosobo, dan Palembang.
Sugiyono juga mengatakan, banyak di antara mereka yang terjaring razia merupakan warga luar daerah. Di antaranya Temanggung, Wonosobo, dan Palembang.“Sesuai aturan baru, mereka kami denda. Pemilik karaoke Rp 5 juta. Pemandu lagu dan pengunjung, masing-masing Rp 1 juta,” tegasnya.Baca: Karaoke Berkedok Kafe di Pati Digerebek, PK dan Miras DiamankanSugiyono menambahkan, di antara mereka yang terjaring razia, masih ada enam orang yang belum vaksin Covid-19.“Lima orang dari Pati dan satu dari Wonosobo. Mereka kami bawa ke Graha Dipo untuk divaksin,” pungkasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler