Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati - Warga Desa Gunungwungkal, Kecamatan Gunungwungkal, Pati, ramai-ramai memagari tanah aset desa, Sabtu (4/12/2021). Hal itu menyusul adanya salah satu pihak yang hendak mengambil alih tanah tersebut.

Kepala Desa Gunungwungkal Mulyono mengatakan, tanah tersebut sebelumnya memang milik negara yang kemudian dikelola oleh PG Pakis. Namun, karena PG Pakis sebelumnya lama tidak beroperasi, tanah itu pun kembali ke negara.

Kemudian, warga Gunungwungkal berkeinginan untuk mengambil tanah seluas 4.434 meter untuk dijadikan sebagai aset desa.

Proses pembebasan lahan pun dilakukan hingga pada 2020 lalu, BPN Pati mengeluarkan sertifikat nomor 00024 bahwa tanah tersebut menjadi aset desa.

"Namun, ahli waris pemilik tanah yang berada di sebelah utara tanah aset desa itu, hendak menguasai tanah aset desa ini. Bahkan sudah diajukan ke PTUN Semarang. Padahal batas tanah aset itu sudah jelas. Karena itu, warga desa berinisiatif untuk memagari tanah aset desa ini," katanya, Sabtu (4/12/2021).

[caption id="attachment_256484" align="alignnone" width="1280"] Warga membawa spanduk yang menolak aset desa dikuasai salah satu orang. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]

Menurutnya, setelah tanah itu tidak digunakan oleh PG Pakis, warga Gunungwungkal memanfaatkan tanah tersebut untuk dikelola. Sehingga dulu sempat ditanami pohon randu yang hasilnya untuk kebutuhan bersih desa.

"Hingga saat ini pun masih dikelola oleh warga, tapi ditanami singkong. Hasilnya sama, untuk kebutuhan bersih desa. Karena itu warga tidak ingin tanah ini diambil alih oleh satu orang tersebut," ujarnya.
"Hingga saat ini pun masih dikelola oleh warga, tapi ditanami singkong. Hasilnya sama, untuk kebutuhan bersih desa. Karena itu warga tidak ingin tanah ini diambil alih oleh satu orang tersebut," ujarnya.Baca: Tanah Aset Desa Gunungwungkal Disengketakan, Warga Pasang BadanLebih lanjut, batas aset desa yang ada di sebelah utara itu adalah milik almarhum Amir yang merupakan warga Kajen, Kecamatan Margoyoso.Baca: Tanah Lapangan SDN 02 Banjarsari Pati Hendak Dijadikan Hak Milik Perorangan, Puluhan Warga Wadul BPNTapi kemudian yang bersangkutan pindah ke Jakarta. Sementara yang mempermasalahkan tanah aset desa ini adalah ahli waris Amir tersebut."Ahli waris almarhun Pak Amir hendak mengambil sebagian tanah yang sudah menjadi aset desa ini. Karena itu, kami sebagai penduduk asli sini tidak ingin tanah aset desa ini diambil alih orang lain. Kami akan pertahankan, apalagi sudah mempunyai sertifikat atas nama desa," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler