Pria di Pati Ini Ingin Oknum Polisi yang Diduga Selingkuhi Istrinya Dihukum Berat
Cholis Anwar
Rabu, 22 Desember 2021 12:39:29
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati – SL (41) warga Kecamatan Gunungwungkal, Pati, mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Jepang yang istrinya diduga diselingkuhi oleh Bripka RY, petugas Polsek Cluwak, tidak terima apabila RY hanya dijatuhi sanksi disiplin.
Sebab, apa yang dilakukan oleh RY berdasarkan bukti-bukti yang ada dan fakta dalam persidangan, RY direkomendasikan agar diberhentikan dengan tidak terhormat (PDTH). Menurutnya, pemecatan itu dianggap lebih pantas daripada hanya sebatas sanksi disiplin.
“Ini proses sanksi disiplin sudah berjalan. Kabarnya Bripka RY juga mengajukan banding atas PDTH. Kami masih menunggu hasil banding yang dilakukan oleh RY,” kataya saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).
Ia menyebut, apabila nanti upaya banding yang dilakukan oleh RY dikabulkan oleh Komisi Kode Etik Polri, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum yang lain.
“Harapan kami RY bisa dihukum sesuai dengan edaran kapolri Nomor 9/V/2021. Karena RY ini telah melakukan perselingkuhan yang merupakan pelanggaran moral etika polri yang bersifat berat, sehingga dapat dijatuhi sanksi PTDH,” harapnya.
Baca: Oknum Polisi Pati yang Selingkuhi Istri TKI Terancam Dipecat
Ia sendiri mengaku sangat terpukul dengan apa yang dilakukan oleh Bripka RY tersebut. Sebab, sebagai polisi seharusnya mengayomi masyarakat, tetapi justru malah berbuat tindak asusila dengan istri orang lain, apalagi saat kejadian dirinya berada di Jepang untuk mencari nafkah.
Diketahui, Bripka RY diduga telah menyelingkuhi istri SL, yakni SA yang merupakan warga Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Patu. Saat perselingkuhan terjadi, SL posisinya sedang berada di perantauan atau di Jepang untuk mencari nafkah.
Baca: Pria di Pati Ini Temukan Video Istrinya Lagi Begituan dengan Oknum Polisi
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi perselingkuhan. (Pixabay)[/caption]
MURIANEWS, Pati – SL (41) warga Kecamatan Gunungwungkal, Pati, mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Jepang yang istrinya diduga diselingkuhi oleh Bripka RY, petugas Polsek Cluwak, tidak terima apabila RY hanya dijatuhi sanksi disiplin.
Sebab, apa yang dilakukan oleh RY berdasarkan bukti-bukti yang ada dan fakta dalam persidangan, RY direkomendasikan agar diberhentikan dengan tidak terhormat (PDTH). Menurutnya, pemecatan itu dianggap lebih pantas daripada hanya sebatas sanksi disiplin.
“Ini proses sanksi disiplin sudah berjalan. Kabarnya Bripka RY juga mengajukan banding atas PDTH. Kami masih menunggu hasil banding yang dilakukan oleh RY,” kataya saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).
Ia menyebut, apabila nanti upaya banding yang dilakukan oleh RY dikabulkan oleh Komisi Kode Etik Polri, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum yang lain.
“Harapan kami RY bisa dihukum sesuai dengan edaran kapolri Nomor 9/V/2021. Karena RY ini telah melakukan perselingkuhan yang merupakan pelanggaran moral etika polri yang bersifat berat, sehingga dapat dijatuhi sanksi PTDH,” harapnya.
Baca: