Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati - Satpol PP Pati telah melakukan pemeriksaan empat kepala desa (kades) yang nekat ngeroom di temani pemandu karaoke (PK). Dari keterangan yang didapat, mereka melakukan aksi itu di Hotel 99 Jalan Pati-Kudus  KM 4,7 Pati.

Keempat Kades itu adalah Kades Purwosari, dan Tlogosari Kecamatan Tlogowungu, Kades Kenanti Kecamatan Dukuhseti, dan Kades Badegan, Kecamatan Margorejo.

"Berdasarkan pengakuan dari kades, saat itu memang ada yang ulang tahun. Sehingga memaksa untuk karaoke di Hotel 99. Kalau keterangan dari pengelola Hotel, yang minta PK juga para kades sendiri," kata Sugiyono, Kasatpol PP Pati, Kamis (30/12/2021).

Baca: Empat Kades di Pati Kedapatan Asyik Ngeroom Bareng PK

Dia menyebut, saat dimintai keterangan, keempat kades itu juga mengakui telah karaoke di Hotel 99 tersebut. Bahkan yang bersangkutan bersedia untuk menerima sanksi, karena melanggar Intruksi Bupati (Inbup) tentang PPKM.

"Sanksi yang kami terapkan adalah PPKM, yakni sanksi denda dan sanksi sosial. Untuk denda masing-masing kades Rp 2 juta. Sedangkan pemilik hotel Rp 5 juta," ujarnya.Baca: Satpol PP Kudus Diganggu Preman saat Segel KaraokeDia menegaskan, selama PPKM ini semua tempat karaoke, baik yang ilegal maupun legal, tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, dalam video viral tersebut, sejumlah kades malah asyik karaoke bersama PK."Saknksi sosialnya adalah menyanyi lagu bagimu negeri dan syukur. Ini untuk mengingatkan bahwa kepala desa ini adalah pejabat publik yang harus melayani, memberikan contoh yang baik, bukan malah memberikan contoh yang tidak baik," tegasnya.Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler