Kades di Pati Karaoke Bareng PK, Terancam Diberhentikan Sementara
Cholis Anwar
Kamis, 30 Desember 2021 15:47:40
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati - Empat kepala desa (kades) yang kedapatan ngeroom di Hotel 99 bersama dengan pemandu karaoke (PK), terancam diberhentikan sementara dari jabatannya. Selain itu, karena situasi PPKM, yang para kades itu juga didenda masing-masing Rp 2 juta per orang.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati Imam Kartiko mengatakan, pada Rabu (29/12/2021) kemarin, empat kades tersebut telah dipanggil. Disebutkan, mereka mengakui bahwa telah karaoke bersama PK tersebut.
"Mereka mengaku melakukan hal itu (karaoke). Mereka berada di tempat itu mulai pukul 19.00-21.00 WIB, kemudian kami BAP, kemudian kami naikkan ke Pak Bupati (Haryanto)," katanya, Kamis (30/12/2021).
Dia menyebut, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 56 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Pemerintah Desa, atas kasus yang dilanggar oleh kades tersebut masuk dalam disiplin sedang.
"Hukumannya pemberhentian sementara dan atau penundaan penyaluran siltap (penghasilan tetap) selama tiga bulan," terangnya.
Baca: Empat Kades di Pati Kedapatan Asyik Ngeroom Bareng PK
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi karaoke[/caption]
MURIANEWS, Pati - Empat kepala desa (kades) yang kedapatan ngeroom di Hotel 99 bersama dengan pemandu karaoke (PK), terancam diberhentikan sementara dari jabatannya. Selain itu, karena situasi PPKM, yang para kades itu juga didenda masing-masing Rp 2 juta per orang.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati Imam Kartiko mengatakan, pada Rabu (29/12/2021) kemarin, empat kades tersebut telah dipanggil. Disebutkan, mereka mengakui bahwa telah karaoke bersama PK tersebut.
"Mereka mengaku melakukan hal itu (karaoke). Mereka berada di tempat itu mulai pukul 19.00-21.00 WIB, kemudian kami BAP, kemudian kami naikkan ke Pak Bupati (Haryanto)," katanya, Kamis (30/12/2021).
Dia menyebut, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 56 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Pemerintah Desa, atas kasus yang dilanggar oleh kades tersebut masuk dalam disiplin sedang.
"Hukumannya pemberhentian sementara dan atau penundaan penyaluran siltap (penghasilan tetap) selama tiga bulan," terangnya.
Baca: