Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Proses pengaspalan ruas jalan sepanjang 1,6 km itu dimulai dari sisi utara. Yakni, dari perempatan bekas Bioskop Kencana hingga pertigaan Jalan Piere Tendean.

Untuk mempercepat pekerjaan, akses jalan ditutup sementara ketika pengaspalan berlangsung. Sejumlah anggota Satlantas Polres Grobogan mengalihkan arus lalu lintas ke jalur lainnya.

Sesuai papan nama yang terpasang, proyek senilai Rp 3,2 miliar tersebut dimulai 12 Mei hingga 8 Oktober 2016. Pelaksana pekerjaan adalah PT Gading Kencana Mulya Semarang.

Sebelumnya, proyek tersebut sempat mendapat sorotan dua kali dari sejumlah pihak. Pertama, terkait kualitas pekerjaan yang dilakukan sebelumnya. Di mana, pengaspalan yang menggunakan aspal buton sudah rontok beberapa hari kemudian.Sorotan kedua terkait tidak kunjung dikerjakannya lagi proses pengaspalan. Padahal batas akhir pekerjaan sudah terlewati.

Kepala BPT Bina Marga Provinsi Jateng Wilayah Purwodadi Barkah Widiharsono ketika dikonfirmasi wartawan beberapa hari lalu mengatakan, selain di Jalan R Suprapto, PT Gading Kencana juga mendapat pekerjaan pengaspalan ruas Jalan Purwodadi-Semarang di Kecamatan Godong sepanjang hampir 4 km. Nilai pekerjaannya sebesar Rp 2,9 miliar.Saat ini, pihak rekanan masih fokus menyelesaikan pekerjaan disitu. Setelah selesai, rekanan baru pindah mengerjakan pengaspalan ruas jalan R Suprapto. “Jadi pihak rekanan sudah bikin komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan di Jalan R Suprapto. Waktunya dilakukan setelah pekerjaan di Godong selesai. Jadi, untuk proyek jalan R Suprapto tetap berlanjut,” katanya.Menurut Barkah, pihak rekanan dipastikan akan kena denda lantaran tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktunya. Adapun besarnya denda nanti akan diperhitungkan lebih lanjut dari batas akhir hingga pekerjaan diselesaikan.“Selain di jalan R Suprapto, rekanan juga kena denda untuk proyek di Godong. Soalnya, batas waktu proyek yang di Godong berakhir 14 Oktober lalu. Besarnya denda nanti akan kita hitung sesuai ketentuan,” katanya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler