Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bupati Grobogan Sri Sumarni yang hadir dalam paripurna tersebut menyampaikan terima kasih pada wakil rakyat atas disetujuinya permohonan pemberian tambahan penghasilan bagi PNS. Kenaikan tambahan penghasilan ini akan diberlakukan untuk tahun anggaran 2017.“Kita harapkan, dengan tambahan penghasilan nanti ada peningkatan kinerja. Yakni, memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat,” kata Sri.

Pemberian tambahan penghasilan PNS itu didasarkan pada beberapa hal. Antara lain, beban kerja, tempat bertugas, tingkat risiko, dan kondisi kerjanya.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Grobogan Moh Sumarsono menyatakan, pegawai seluruh golongan mengalami kenaikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Yakni, dari staf golongan I, II, III ke atas mengalami kenaikan hingga mencapai 200 persen.“Saat ini, TPP staf golongan I, II, dan III hanya Rp 150 ribu. Tahun depan golongan I dan II naik jadi Rp 450 dan golongan III Rp 500 ribu,” katanya.
Kenaikan TPP juga akan dirasakan kepala SKPD. Kepala SKPD tipe A dari Rp 3,5 juta naik menjadi Rp 5 juta. Kemudian, kepala SKPD tipe B dari 3,5 juta menjadi 4,5 juta dan kepala SKPD tipe C tidak ada kenaikan yakni tetap Rp 3,5 juta per bulan. Dalam tahun 2017 nanti, Perangkat Daerah direncanakan terdapat 17 SKPD tipe A, sembilan tipe B dan tiga tipe C.“Setiap dinas telah ditetapkan tipenya berdasarkan perda yang baru. Untuk besaran TPP kepala SKPD sesuai dengan tipe dinas yang dipimpin," jelasnya.Sementara itu, ada satu rapat paripurna lagi yang dilangsungkan setelah persetujuan kenaikan TPP PNS. Yakni, penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2017. Dalam KUAPPAS tersebut, belanja daerah diproyeksikan Rp 2,4 triliun. Sedangkan pendapatan daerah sebesar Rp 2,2 triliun dan ditambah pos pembiayaan belanja sebesar Rp 249 miliar.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler