Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sejumlah pejabat ikut hadir dalam penyerahan aset yang dilangsungkan di Ruang Rapat Wakil Bupati tersebut. Antara lain, Asisten III Mokh Nursahid, Kepala DPPKAD Moh Sumarsono, Kepala Inspektorat Adi Djatmiko serta perwakilan dari BPN Grobogan.

Menurut Tavianto, aset yang diserahkan ini lokasinya di Jalan Gajah Mada Nomor 85, Kelurahan Wirosari. Aset ini luasnya 1.911 meter persegi dan nilainya Rp 1 miliar lebih.

Sampai saat ini, di atas aset tersebut ada dua bangunan yang berdiri di situ. Yakni, bangunan SDN VI Wirosari dan Klenteng Hok Sioe Bio. “Di Jawa Tengah total masih ada 62 aset bekas milik asing yang dikuasai negara. Untuk di Grobogan hanya ada satu ini saja dan hari ini sudah diserahkan pada pemkab,” katanya.

Sementara itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni mengucapkan terima kasih dengan adanya kejelasan status aset tersebut yang sudah diserahkan pada Pemkab Grobogan. Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan No 169/KM.6/2016 tentang penyelesaian status kepemilikan aset bekas milik asing tersebut.Selanjutnya, Sri meminta pada SKPD terkait, khususnya Dinas Pendidikan Grobogan agar menindaklanjuti penyerahan aset ini. Yakni, dengan mencatat aset tanah tersebut dalam buku inventarisasi aset SKPD.“Kemudian, pada pihak DPPKAD, saya minta untuk segera memproses lebih lanjut dengan mengajukan pengurusan sertifikat. Hal ini perlu dilakukan agar kita punya bukti kepemilikan yang sah dan kuat. Nantinya, juga perlu dibicarakan dengan pengelola klenteng tentang status aset tersebut dan mereka tetap bisa menjalankan aktivitasnya di situ,” tegasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler