Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Total pelaku judi yang kita amankan ada 22 orang. Terdiri 20 pria dan 2 perempuan,” kata Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning saat gelar perkara, Rabu (16/11/2016).

Menurut Agusman, pelaku perjudian itu diamankan dari sembilan lokasi. Antara lain, di wilayah Polsek Purwodadi, Godong, Gubug, Toroh, Wirosari, Kedungjati, Karangrayung, dan Geyer.

Dalam kegiatan tersebut, anggota sempat menggerebek sarang judi Cap Ji Kia di Desa Sambung, Kecamatan Godong. Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan sembilan orang. “Saat kita gerebek sarang judi, bandarnya tidak ada di tempat. Informasinya, bandar ini kasih perintah anak buahnya lewat telepon, jadi jarang ada di lokasinya. Dari pengakuan pelaku yang kita amankan, mereka juga tidak tahu siapa bandarnya. Meski demikian, kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk bisa menangkap bandarnya,” tegas Agusman.

Selain pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, ramalan, alat tulis, kupon penjualan dan uang tunai sebanyak Rp 22 juta. Dari sekian barang bukti, ada satu yang sempat menarik perhatian kapolres. Yakni, botol plastik berisi air dan di dalamnya ada gulungan kertas yang diikatkan pada sebatang lidi.
Setelah ditanyakan pada pelaku, kertas gulungan di dalam botol itu merupakan nomor yang akan dikeluarkan. Sebelum dibuka pada jam yang sudah ditentukan, botol itu digantungkan di pohon terlebih dahulu.Dalam sehari, judi Cap Ji Kia dibuka lima kali. Dari jam 9,11,13,15, dan 17 WIB. Kertas yang digulung dan dimasukkan dalam botol juga diganti lima kali sesuai jam buka judi.“Jadi, inilah tempat untuk menyimpan nomor judi yang akan keluar. Botol ini digantungkan di pohon dan menunggu jam bukaan judi baru dibuka,” jelasnya.Agusman menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga tentang maraknya perjudian jenis Cap Ji Kia di berbagai wilayah. Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dari informasi ini hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.“Sejauh ini, kita sudah mengamankan hampir 50 pelaku perjudian. Kami akan bersikap tegas dengan masalah perjudian yang jadi salah satu penyakit masyarakat,” imbuhnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler