Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu disampaikan Ketua Balegda DPRD Grobogan HM Misbah dalam rapat paripurna, Sabtu (19/11/2016) dengan agenda penjelasan Balegda atas dua raperda inisiatif yang diajukan. Yakni, Raperda mengenai Perlindungan dan Pengembangan Batik serta Raperda mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

“Raperda ini merupakan usulan atau inisiatif dari anggota legislatif. Tujuannya, untuk melindungi keberadaan usaha batik di Grobogan yang saat ini dinilai makin banyak dan punya prospek bagus,” kata Misbah.

Menurutnya, meski keberadaan usaha batik di Grobogan belum berlangsung lama, namun perkembangannya dinilai sangat menggembirakan. Oleh sebab itu, perkembangan usaha batik perlu disertai dengan pembuatan sebuah perda yang mengatur masalah ini supaya tersebut bisa dapat perlindungan hukum.

Terkait dengan pembuatan Raperda itu, sebelumnya sudah melibatkan banyak pihak untuk memberikan masukan. Antara lain, dari tokoh agama, tokoh masyarakat, perajin batik, dan SKPD terkait. Disamping itu, pembuatan Raperda juga melibatkan pihak Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah sebagai tenaga ahlinya.

Diharapkan, setelah Raperda itu nantinya disahkan jadi sebuah Perda maka usaha batik di Grobogan bisa dibantu dari berbagai sisi. Seperti, permodalan, peralatan, hingga pemasaran produknya. Hal itu dimungkinkan lantaran aturannya sudah disediakan.

Sementara itu, Kepala Disperindagtamben Grobogan Muryanto menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya anggota dewan dalam untuk membuat sebuah Perda Perlindungan Batik tersebut. Sebab, keberadaan usaha batik saat ini sudah berkembang pesat.Dijelaskan, beberapa tahun lalu, jumlah kerajinan batik hanya segelintir saja. Namun, saat ini sudah ada 40 an usaha kerajinan batik yang tersebar di beberapa kecamatan. Kebanyakan kerajinan batik ini membentuk wadah kelompok usaha bersama.“Perkembangan kerajinan batik sampai saat ini memang cukup bagus. Hal ini memang cukup menggembirakan dan membanggakan,” kata Muryanto.Lebih lanjut Muryanto menjelaskan, secara umum, proses pembuatan batik di Grobogan tidak jauh berbeda dengan daerah lain. Hanya saja, ada ciri khas tersendiri yang terdapat pada batikGrobogan. Yakni, coraknya lebih banyak menggambarkan kekayaan pertanian dengan kombinasi warna yang cerah. Misalnya, batik dengan motif jagung, padi dan hasil pertanian lainnya.Meski jumlah kerajinan sudah cukup banyak namun, imbuhnya, tidak sampai terjadi persaingan yang kurang sehat. Sebab, masing-masing pengrajin sudah punya pasar sendiri-sendiri. Di samping itu, pihaknya juga aktif membina para pengrajin baik dalam hal peningkatan kualitas, SDM dan pemasaran.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler