Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Ini merupakan program baru dari pemerintah dan tidak dipungut biaya. Program ini sudah kita sosialisasikan pada berbagai pihak. Salah satunya dengan guru-guru TK,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Grobogan Moh Susilo.

Menurut Susilo, proses pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak di Grobogan sudah berjalan. Saat ini, pihaknya sudah menerbitkan sekitar 1.500 KIA yang tersebar di berbagai kecamatan.

Pada tahun anggaran 2016, Dispendukcapil menyediakan alokasi pembuatan KIA sebanyak 20.000 keping. Jika nanti tidak bisa terserap habis maka alokasinya bisa digunakan untuk tahun berikutnya.

Dikatakan, dari data yang ada, jumlah anak di Grobogan cukup banyak. Yakni, ada 379.463 orang. Terdiri, anak usia di bawah 5 tahun sebanyak 126.470 orang dan usia 5 sampai di bawah 17 tahun ada 252.993 orang.
Selain dengan guru TK, Susilo menyatakan, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan semua rumah sakit di Grobogan melalui paket 3 in 1. Yakni, setiap anak yang lahir langsung dapat KK, akta kelahiran dan KIA sebelum mereka pulang dari rumah sakit.Menurut Susilo, untuk mengurus KIA itu persyaratannya sangat mudah. Yakni, dengan melampirkan akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, dan KTP orang tua.“Persyaratan bagi anak usianya di atas 5 tahun sampai 17 tahun kurang sehari ditambah foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar. Untuk anak yang usianya di bawah 5 tahun tidak perlu pakai foto,” kata mantan Kabag Perekonomian Pemkab Grobogan itu.Susilo menambahkan, dengan memiliki KIA ada nilai tambah yang bisa didapat. Sebab, pemilik KIA otomatis terdaftar jadi anggota beberapa mitra usaha Dispendukcapil. Seperti, Perpusda Grobogan dan beberapa tempat hiburan anak.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler