“Tiap tahun, kematian pada ibu melahirkan dan bayi lahir ini masih muncul. Makanya, salah satu upayanya adalah membuat sebuah Perda. Perda itu diperlukan sebagai landasan hukum dalam kegiatan penyelenggaraan perlindungan ibu dan bayi,” jelas Kabag Hukum Pemkab Grobogan Fachruddin.
Menurutnya, dalam perumusan perda itu, pihaknya sudah meminta masukan dari berbagai pihak. Seperti dari dinas kesehatan, rumah sakit, persatuan perawat, bidan, pemilik klinik dan pihak terkait lainnya.
Dari masukan tersebut, diakomodir sebagai bahan penyusunan Raperda dan nantinya akan dibahas lebih lanjut dengan DPRD Grobogan. “Kita harapkan, pertengahan bulan ini Perda ini sudah ditetapkan. Saat ini, masih proses pembahasannya,” katanya.
Fachruddin menegaskan, upaya menurunkan AKI/AKB ini memang tidak akan selesai dengan terbitnya sebuah Perda. Tetapi harus dilakukan bersama banyak pihak. Termasuk dari pihak suami dan keluarga.
Selain itu, upaya edukasi juga perlu dilakukan lebih banyak lagi. Persepsi melahirkan itu merupakan sebuah proses alamiah harus dirubah."Melahirkan itu bukan sekedar proses alamiah semata. Tetapi, disertai dengan risiko yang besar. Nyawa jadi taruhannya dalam proses melahirkan ini. Dengan pemahaman ini, selama hamil harus ada perhatian lebih supaya anak dan ibu bisa selamat ketika melahirkan," tegasnya.Dengan mengubah persepsi ini, diharapkan akan muncul kehati-hatian dari seorang ibu ketika mereka mulai mengandung. Sejak dini mereka akan berupaya untuk menjaga sebaik mungkin kondisi kesehatan dan kandungnya. Dengan tujuan ketika melahirkan bisa berjalan lancar."Edukasi soal kehamilan dan melahirkan ini hendaknya diberikan sebelum pra nikah. Masalah ini bukan menjadi hal yang tabu untuk diberikan pada generasi muda," katanya.
Editor : Kholistiono
Murianews,Grobogan - Pemkab Grobogan di penghujung tahun 2016 tengah menyiapkan sebuah Perda tentang Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita. Perda baru ini diperlukan dengan tujuan utama untuk menurunkan angka kematian ibu melahirkan dan bayi lahir (AKI/AKB).
“Tiap tahun, kematian pada ibu melahirkan dan bayi lahir ini masih muncul. Makanya, salah satu upayanya adalah membuat sebuah Perda. Perda itu diperlukan sebagai landasan hukum dalam kegiatan penyelenggaraan perlindungan ibu dan bayi,” jelas Kabag Hukum Pemkab Grobogan Fachruddin.
Menurutnya, dalam perumusan perda itu, pihaknya sudah meminta masukan dari berbagai pihak. Seperti dari dinas kesehatan, rumah sakit, persatuan perawat, bidan, pemilik klinik dan pihak terkait lainnya.
Dari masukan tersebut, diakomodir sebagai bahan penyusunan Raperda dan nantinya akan dibahas lebih lanjut dengan DPRD Grobogan. “Kita harapkan, pertengahan bulan ini Perda ini sudah ditetapkan. Saat ini, masih proses pembahasannya,” katanya.
Fachruddin menegaskan, upaya menurunkan AKI/AKB ini memang tidak akan selesai dengan terbitnya sebuah Perda. Tetapi harus dilakukan bersama banyak pihak. Termasuk dari pihak suami dan keluarga.
Selain itu, upaya edukasi juga perlu dilakukan lebih banyak lagi. Persepsi melahirkan itu merupakan sebuah proses alamiah harus dirubah."Melahirkan itu bukan sekedar proses alamiah semata. Tetapi, disertai dengan risiko yang besar. Nyawa jadi taruhannya dalam proses melahirkan ini. Dengan pemahaman ini, selama hamil harus ada perhatian lebih supaya anak dan ibu bisa selamat ketika melahirkan," tegasnya.
Dengan mengubah persepsi ini, diharapkan akan muncul kehati-hatian dari seorang ibu ketika mereka mulai mengandung. Sejak dini mereka akan berupaya untuk menjaga sebaik mungkin kondisi kesehatan dan kandungnya. Dengan tujuan ketika melahirkan bisa berjalan lancar.
"Edukasi soal kehamilan dan melahirkan ini hendaknya diberikan sebelum pra nikah. Masalah ini bukan menjadi hal yang tabu untuk diberikan pada generasi muda," katanya.
Editor : Kholistiono