Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ada empat meja yang dipakai sidang. Masing-masing meja ada satu hakim tunggal. Di belakangnya ada seorang panitera dan di depan hakim terdapat pasangan suami istri dan dua orang saksi.

Kegiatan yang digelar tersebut, ternyata adalah pelayanan itsbat nikah bagi puluhan pasangan suami istri. Mereka yang menjalani itsbat nikah adalah pasangan suami istri yang sebelumnya sudah menikah belasan hingga puluhan tahun lalu. Di antara pasangan ini, ada yang usianya sudah 65 tahun. Tetapi, pernikahan mereka tidak tercatat oleh pemerintah karena dilakukan secara siri. Guna mendapatkan penetapan resmi, pasangan tersebut perlu menjalani itsbat nikah di hadapan majelis hakim dari pengadilan agama.

Dalam acara pelayanan terpadu sidang keliling ini dihadiri Bupati Grobogan Sri Sumarni. Terlihat pula Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Mansur Nasir, Kepala Pengadilan Agama Purwodadi Toha Mansyur, Kepala Kantor Kemenag Grobogan Muh Arifin, Kepala Dispendukcapil Grobogan Moh Susilo, Kabag Hukum Fachruddin dan pejabat terkait lainnya.

Sri Sumarni menyatakan, Sidang Keliling Pelayanan Terpadu bertujuan  untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum dan membantu masyarakat dalam memperoleh hak atas perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan dalam waktu bersamaan.

“Ini pertama kalinya Pemkab Grobogan menggelar Sidang Keliling Pelayanan Terpadu  Itsbat Nikah. Kegiatan ini kita biayai dari dana APBD,” katanya.
Dijelaskan, untuk tahap awal ini, alokasi anggaran disiapkan untuk 60 pasangan calon pemohon Itsbat Nikah. Namun, setelah melalui proses sosialisasi, pendaftaran dan verifikasi data yang memenuhi persyaratan hanya sebanyak 33  pasang saja.“Jadi setelah ada penetapan dari pengadilan agama, pasangan calon ini langsung dapat buku nikah. Tidak hanya itu, anak-anak mereka langsung kita buatkan akte kelahiran,” jelasnya.Sementara itu, beberapa pasangan yang menjalani itsbat nikah mengaku senang dengan adanya program tersebut. Sebab, status perkawinan mereka saat ini menjadi lebih pasti karena tercatat oleh pemerintah. Di samping itu, anak-anak mereka bisa mendapatkan akta kelahiran.“Saya senang sekali ada program ini. Sekarang kami punya buku nikah dan anak-anak juga dapat akte kelahiran,” kata Yoto, salah seorang peserta itsbat nikah.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler