Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sebelumnya, pihak PT Aditya Mulya Pratama selaku rekanan sudah menjanjikan bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Seperti ketika didatangi anggota Komisi C DPRD Grobogan dan dilanjutkan rapat dengan pendapat beberapa waktu lalu.

Kemudian, janji menyelesaikan pekerjaan juga disampaikan pada Bupati Grobogan Sri Sumarni saat melakukan sidak proyek tersebut. Tidak hanya sekali, orang nomor satu di Pemkab Grobogan itu bahkan sempat dua kali menyambangi lokasi proyek bersama jajaran FKPD.

Dari pantauan di lapangan, menjelang sore tadi, masih banyak pekerja yang melakukan aktivitasnya seperti hari-hari sebelumnya. Bahkan, hingga menjelang magrib, sejumlah pekerja masih ada yang membereskan lokasi proyek yang belum selesai dikerjakan.

Indikasi tidak rampungnya proyek senilai Rp 10,3 miliar itu juga bisa dilihat dengan masih terpasangnya pagar pengamanan sekeliling alun-alun dari seng. Biasanya, jika satu proyek sudah rampung maka pagar sekeliling sudah dibongkar pada hari terakhir batas waktu penyelesaian pekerjaan.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Grobogan Joni Sarjono ketika dimintai komentarnya menyatakan, proyek revitalisasi alun-alun sampai batas akhir kontrak tidak bisa rampung 100 persen. Progres terakhir, pelaksanaan pekerjaan baru mencapai angka 95 persen.
“Sesuai kontrak proyek ini harus selesai dikerjakan dalam waktu 160 hari kalender. Terhitung, sejak 16 Juli sampai hari ini, 22 Desember 2016. Saat ini, progres terakhirnya masih 95 persen,” jelasnya.Terkait dengan kondisi ini, pihak rekanan masih dikasih kesempatan menyelesaikan pekerjaan hingga mendekati akhir tahun. Namun, rekanan akan dikenakan denda sesuai ketentuan.“Pekan depan perkembangan pelaksanaan proyek ini akan kita rapatkan dengan semua tim. Nanti, akan kita ambil keputusan lebih lanjut dalam rapat itu,” katanya.Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler