Padahal, pihak SG sudah menjadwalkan jika pada pekan ini akan dilakukan peletakan batu pertama pembangunan pabrik yang lokasinya berada di dua desa. Yakni, Desa Sugihmanik dan Kaliwenang. Namun, hingga saat ini, belum ada tanda bakal dilakukan pembangunan pabrik.
Terkait kondisi itu, Wakil Ketua DPRD Grobogan HM Nurwibowo meminta agar dinas terkait menyikapi dengan serius belum kunjung dilakukannya pembangunan pabrik tersebut. Sebab, berbagai perizinan yang diperlukan sudah diberikan pada investor.
Menurutnya, dalam klausul perizinan tersebut, bupati dapat mencabut izin lingkungan penambangan di Karangrayung apabila pembangunan pabrik tidak dilaksanakan tahun ini. Dia mengusulkan agar bupati melayangkan surat peringatan karena pembangunan pabrik telah tertunda.
“Saya minta masalah ini disikapi dengan serius termasuk memberikan surat peringatan. Bahkan, kalau perlu izinnya bisa dicabut. Soalnya, masyarakat sudah menunggu lama tetapi investor kayaknya kurang serius,” tegasnya.
Dari informasi yang didapat, rencana pendirian pabrik SG itu sudah dimulai cukup lama. Yakni, diawali dengan serangkaian penelitian lapangan di kawasan tersebut sejak tahun 1992 lalu.
Setelah itu dilanjutkan, dengan proses pembelian lahan warga dan pengurusan perizinan yang butuh waktu selama beberapa tahun. Meski akhirnya bisa mengantongi izin, namun realisasi pembangunan pabrik belum kunjung dilaksanakan.
Pabrik semen tersebut memiliki beberapa blok penambangan batu gamping Maskumambang seluas 41.36 hektare, Blok Watudukun dengan luas 199.30 hektare, dan Blok Candrageni seluas 650 hektare. Sedangkan lokasi yang digunakan untuk pabrik luasnya sekitar 54 hektar.“Kami terpaksa menunda pembangunan pabrik karena terhantam krisis moneter tahun 1997 lalu. Kalau tidak ada krisis barangkali pabrik semen sudah berdiri dan beroperasi. Karena tertunda cukup lama, kami akhirnya harus mengurus proses perizinan lagi dan baru
clear tahun ini,” kata General Manager PT Semen Grobogan Toni Santoso.Menurut Toni mundurnya pembangunan pabrik disebabkan belum adanya kesesuaian jadwal pejabat yang akan datang dalam acara peletakan batu pertama.“Kami masih menyesuaikan jadwal dari pejabat yang akan melakukan peletakan batu pertama nanti. Kami tetap berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan pabrik setelah mengantongi seluruh perizinan. Termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah keluar bulan November untuk jangka waktu enam bulan,” jelasnya.Sementara itu, Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Grobogan Munib mengatakan, PT Semen Grobogan telah memperbaharui izin prinsip pendirian pabrik untuk masa tiga tahun. Selain itu, izin lingkungan untuk penambangan di Karangrayung juga telah didapatkan.“Mereka sudah memperbaharui izin prinsip pendirian pabrik untuk masa tiga tahun. Izin lingkungan juga sudah dikantongi dan berlaku selamanya. Izin ini akan diperbaharui jika ada perubahan area penambangan," katanya.
Editor : Akrom Hazami
Murianews, Grobogan - PT Semen Grobogan (SG) terancam kena penalti. Penyebabnya, rencana pembangunan pabrik semen di Kecamatan Tanggungharjo sampai saat ini belum kunjung terealisasi.
Padahal, pihak SG sudah menjadwalkan jika pada pekan ini akan dilakukan peletakan batu pertama pembangunan pabrik yang lokasinya berada di dua desa. Yakni, Desa Sugihmanik dan Kaliwenang. Namun, hingga saat ini, belum ada tanda bakal dilakukan pembangunan pabrik.
Terkait kondisi itu, Wakil Ketua DPRD Grobogan HM Nurwibowo meminta agar dinas terkait menyikapi dengan serius belum kunjung dilakukannya pembangunan pabrik tersebut. Sebab, berbagai perizinan yang diperlukan sudah diberikan pada investor.
Menurutnya, dalam klausul perizinan tersebut, bupati dapat mencabut izin lingkungan penambangan di Karangrayung apabila pembangunan pabrik tidak dilaksanakan tahun ini. Dia mengusulkan agar bupati melayangkan surat peringatan karena pembangunan pabrik telah tertunda.
“Saya minta masalah ini disikapi dengan serius termasuk memberikan surat peringatan. Bahkan, kalau perlu izinnya bisa dicabut. Soalnya, masyarakat sudah menunggu lama tetapi investor kayaknya kurang serius,” tegasnya.
Dari informasi yang didapat, rencana pendirian pabrik SG itu sudah dimulai cukup lama. Yakni, diawali dengan serangkaian penelitian lapangan di kawasan tersebut sejak tahun 1992 lalu.
Setelah itu dilanjutkan, dengan proses pembelian lahan warga dan pengurusan perizinan yang butuh waktu selama beberapa tahun. Meski akhirnya bisa mengantongi izin, namun realisasi pembangunan pabrik belum kunjung dilaksanakan.
Pabrik semen tersebut memiliki beberapa blok penambangan batu gamping Maskumambang seluas 41.36 hektare, Blok Watudukun dengan luas 199.30 hektare, dan Blok Candrageni seluas 650 hektare. Sedangkan lokasi yang digunakan untuk pabrik luasnya sekitar 54 hektar.
“Kami terpaksa menunda pembangunan pabrik karena terhantam krisis moneter tahun 1997 lalu. Kalau tidak ada krisis barangkali pabrik semen sudah berdiri dan beroperasi. Karena tertunda cukup lama, kami akhirnya harus mengurus proses perizinan lagi dan baru clear tahun ini,” kata General Manager PT Semen Grobogan Toni Santoso.
Menurut Toni mundurnya pembangunan pabrik disebabkan belum adanya kesesuaian jadwal pejabat yang akan datang dalam acara peletakan batu pertama.
“Kami masih menyesuaikan jadwal dari pejabat yang akan melakukan peletakan batu pertama nanti. Kami tetap berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan pabrik setelah mengantongi seluruh perizinan. Termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah keluar bulan November untuk jangka waktu enam bulan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Grobogan Munib mengatakan, PT Semen Grobogan telah memperbaharui izin prinsip pendirian pabrik untuk masa tiga tahun. Selain itu, izin lingkungan untuk penambangan di Karangrayung juga telah didapatkan.
“Mereka sudah memperbaharui izin prinsip pendirian pabrik untuk masa tiga tahun. Izin lingkungan juga sudah dikantongi dan berlaku selamanya. Izin ini akan diperbaharui jika ada perubahan area penambangan," katanya.
Editor : Akrom Hazami