Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Lantaran statusnya belum jelas, eks pegawai bidang kehutanan terpaksa numpang kantor di bidang perkebunan di sebelah timur bundaran Simpang Lima Purwodadi.

Seperti diketahui, dalam penataan OPD baru, pegawai Dishutbun Grobogan terpecah jadi dua. Untuk pegawai bidang kehutanan, semuanya beralih status jadi pegawai Provinsi Jateng. Sedangkan pegawai bidang perkebunan, bergabung lagi dengan Dinas Pertanian TPH Grobogan.

“Karena ditarik provinsi maka kantor kami yang lama sudah dipakai untuk dinas lain. Sementara kami numpang di kantor bidang perkebunan untuk menyelesaikan urusan administrasi,” kata mantan Kabid Perlindungan dan Pengawasan Hutan Dishutbun Grobogan CP Heri Purnomo, Jumat (6/1/2017).

Sesuai kebijakan Pemprov, semua pegawai eks bidang kehutanan seluruh kabupaten/kota di Jateng akan diwadahi dalam Sembilan wilayah Badan Pengelolaan Hutan (BPH). Namun, dalam dalam pengukuhan OPD baru dan pelantikan di Pemprov Jateng, tidak ada satupun pejabat eselon II, III dan IV eks bidang kehutanan se-Jawa Tengah yang ikut dilantik.

Untuk posisi pimpinan BPH justru diisi personel dari bidang di luar yang menangani masalah lingkungan. Tetapi ditempatkan unsur dari Disperindag, Disbun dan lainnya.
Hingga saat ini, para pegawai eks bidang kehutanan termasuk di Grobogan juga belum mendapatkan SK terbaru setelah ditarik ke provinsi. Akibatnya, masalah gaji untuk bulan Januari juga belum diterima karena belum beres urusan administrasinya.“Saya dan rekan-rekan eks pegawai bidang kehutanan sebanyak 33 orang terpaksa numpang kantor karena masih bingung ditempatkan di mana. Soalnya, sampai saat ini belum menerima SK nya,” jelasnya.Menurut Heri, memang ada kebijakan yang menyatakan jika eks pegawai bidang kehutanan Grobogan dan Blora akan terwadahi di BPH wilayah 1. Kantor BPH wilayah 1 berada di Blora. Namun, apakah semua pegawai bergabung kesana atau ada yang ditempatkan di wilayah BPH lainnya belum ada kejelasan.Heri menyatakan, terkait kondisi tersebut, para pejabat eks pegawai bidang kehutanan se-Jateng hari Kamis kemarin melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Heru Sudjatmoko. Tujuannya untuk menyampaikan aspirasi terkait belum adanya kejelasan status dari pegawai eks bidang kehutanan itu. “Tanggapan dari Pak Wagub cukup positif. Kabarnya, minggu depan soal status ini akan ada kejelasan,” kata Heri. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler