Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dari pantauan di lapangan, ada dua pekerja yang menangani kerusakan atap yang terbuat dari bahan membrane tersebut. Selain mengatasi atap yang jebol, pekerja juga tampak mengencangkan baut di ujung tenda.

“Atap yang robek sudah kita perbaiki. Atap lain yang terlihat kendor juga sudah kita kencangkan,” kata salah seorang pekerja yang berada di atap tempat jualan PKL itu, Sabtu (7/1/2017).

Seperti diberitakan, beberapa atap tenda PKL sempat robek saat ada angin kencang, Rabu (3/1/2017) lalu. Angin kencang yang datang tiba-tiba itu melanda sekitar kawasan alun-alun saat cuaca cerah.

Selain tenda yang jebol, hembusan angin kencang juga menyebabkan pagar pengaman sekeliling alun-alun kocar-kacir. Robohnya pagar pengaman dari seng setinggi dua meter itu bahkan sempat menimpa kendaraan yang tengah melintas. Saat ini, pagar pengaman yang sebelumnya roboh juga sudah dirapikan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman yang sebelumnya bernama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan M Chanief ketika menyatakan, meski proyek sudah rampung namun pihak rekanan masih punya tanggung jawab pemeliharaan pekerjaan.
Masa pemeliharaannya selama enam bulan kedepan. Dalam masa pemeliharaan ini, kalau terjadi kerusakan masih jadi tanggung jawab pihak rekanan. “Kalau ada kerusakan dari proyek masih jadi tanggungan rekanan. Masa pemeliharaannya enam bulan,” katanya.Menurut Chanif, proyek revitalisasi alun-alun terhitung akhir Desember 2016 sudah rampung 100 persen. Meski begitu, pihak rekanan tetap terkena denda akibat keterlambatan menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang ditentukan.“Sesuai kontrak proyek harus selesai 22 Desember. Tetapi karena pada batas waktu yang ditentukan belum selesai maka pihak rekanan terkena denda. Nilai denda sekitar Rp 10 juta per hari,” katanya.Soal masih dipasangnya pagar pengaman, terang Chanif, hal itu dilakukan karena beton untuk beberapa kantong parkir belum kering. Oleh sebab itu, pagar sekeliling tetap dipasang sampai umur beton memenuhi persyaratan. “Jadi pagar pengaman masih akan terpasang sekitar 20 hari, sampai beton kantong parkir kering. Sebelum akhir bulan Januari, pagar pengaman kita targetkan sudah dibuka,” katanya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler