Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Meski tidak sebanyak dulu, namun masih kita jumpai kendaraan bak terbuka untuk bawa penumpang manusia. Hal ini jelas tidak dibenarkan karena sangat membahayakan," kata Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Panji Gedhe Prabawa melalui Kaurbinops Satlantas Ipda Afandi, saat melangsungkan kegiatan razia kendaraan di depan Kantor Dinas Perhubungan, Sabtu (14/1/2017).

Dari pantauan di lapangan, selain memeriksa mobil dan motor, razia gabungan juga menyasar kendaraan bak terbuka. Setelah diperiksa kelengkapannya, kendaraan bak terbuka kemudian dipasangi tulisan di bodi belakang. Tulisan yang dibuat dengan cat semprot itu isinya cukup lucu. Bunyi pesannya, " Bak Terbuka Mengangkut Orang MEMBAHAYAKAN. Sekali Guling Penumpang Tumpah."

“Langkah ini dilakukan bertujuan untuk menghindari jatuhnya korban jiwa dari orang yang menumpang kendaraan bak terbuka. Tindakan ini kita lakukan karena masih ada kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang, meski sudah sering diperingatkan,” kata sambung Afandi.
Perhatian terhadap kendaraan bak terbuka itu memang jadi salah satu perhatian utama dalam menekan angka kecelakaan. Karena kebiasaan di daerah pedesaan di wilayah Grobogan, kendaraan bak terbuka masih jadi sarana untuk mengangkut orang. Langkah membuat tulisan di bak kendaraan merupakan salah satu upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya serta melakukan langkah konkret dalam mewujudkan pembinaan fungsi satlantas guna menciptakan keamanan, keselamatan, dan ketertiban serta kelancaran dalam berlalu lintas.“Selain berbahaya, kebiasaan itu melanggar pasal 303 UU No 22 Tahun 2009, tentang kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya. Untuk itu, kami mengimbau pada semua sopir truk atau kendaraan terbuka lainnya agar tidak mengangkut penumpang,” tegasnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler