Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis dengan menjatuhkan hukuman kurungan penjara sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan untuk Eko. Sedangkan Restanto divonis hakim kurungan penjara enam tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Dalam amar putusan hakim, kedua terdakwa dinyatakan sah dan bersalah dalam kepemilikan ganja dengan melanggar Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Grobogan dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan.
“Kedua klien saya langsung menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Vonis kedua klien saya dijatuhkan pada Kamis 12 Januari lalu di Pengadilan Negeri Purwodadi,” kata penasehat hukum kedua terdakwa Adi Supriyanto pada wartawan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



