Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sebelumnya, jatah kuota haji sebanyak 168.800 orang. Namun, mulai tahun ini jumlahnya sebanyak 221.000 orang atau sama dengan kuota tahun 2012 lalu.

Kepala Kantor Kemenag Grobogan Muh Arifin menyatakan, dengan kuota yang kembali normal maka ada penambahan jemaah sebanyak 52.200 orang. Tambahan kuota ini akan dibagi merata ke seluruh daerah di Indonesia. Termasuk di Grobogan.

Dengan adanya penambahan kuota itu maka diperkirakan jumlah CJH Grobogan akan naik. Diperkirakan kenaikannya berkisar 175-200 orang.

“Angka ini masih berdasarkan hitung-hitungan kita sendiri. Untuk kepastian berapa kuota tambahannya, kita tunggu keputusan resmi dari pemerintah,” kata Arifin saat menggelar sosilalisasi penyelenggaraan haji 2017 di Masjid Jabalul Khoir Simpanglima Purwodadi, Selasa (17/1/2017).

Dijelaskan, saat ini jumlah CJH yang sudah mendapat kepastian porsi keberangkatan haji tahun 2017 sebanyak 755 orang. Mereka yang masuk porsi keberangkatan ini adalah pendaftar haji sampai tanggal 11 April 2011.

Dalam kesempatan itu, Arifin juga menyampaikan berbagai hal lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji secara umum. Seperti soal pembuatan paspor dan teknis pengisian formulir serta persyaratan yang perlu disiapkan.“Untuk pembuatan paspor bisa diurus sendiri atau kolektif. Bagi yang mau bikin sendiri nanti kita siapkan rekomendasinya. Nanti, ada penggantian biaya pembuatan paspor dari pemerintah sebesar Rp 360 ribu,” katanya.Bagi yang sudah punya paspor nanti tidak perlu membuat lagi. Paspor yang dimiliki tinggal diserahkan pada kantor Kemenag. Namun, masa berlaku paspor ini minimal 25 Februari 2018. Kalau masa berlakunya kurang dari tanggal itu harus diperbaharui lagi paspornya,” jelas Arifin.Arifin meminta kepada jemaah yang sudah mendapat porsi keberangkatan supaya mempersiapkan diri sebaik mungkin. Terutama dengan menjaga kesehatan karena pemberangkatan jemaah haji direncanakan akan mulai dilakukan akhir Juli mendatang.“Selain urusan dokumen, menjaga kesehatan juga sangat penting dilakukan. Sebab, dalam pelaksanaan ibadah haji membutuhkan fisik yang prima,” imbuhnya. Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler