Penjual Judi Keliling Kepergok Polisi saat Beroperasi di Grobogan
Dani Agus
Kamis, 19 Januari 2017 20:00:33
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Penjual judi yang ditangkap diketahui bernama Eko Tristiyono alias Kolek (34), warga Desa Karanglangu. Penjual judi yang beroperasi kelilingan itu ditangkap saat mau melayani seorang pelanggannya di pinggiran jalan sekitar pukul 13.00 WIB.
Ditemukannya sejumlah barang bukti perjudian membuat pelaku ini hanya bisa pasrah saat digelandang polisi. Dari keterangan Eko, muncul satu nama yang diduga sebagai agen atau pengepul. Yakni, Uad Riyanto alias Kayut (19), warga Karanglangu.
Selanjutnya, polisi mencari keberadaannya dan akhirnya bisa menemukan Kayut di rumah orang tuanya. Saat didatangi polisi, agen judi ini kedapatan sedang merekap omset jualan judi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



