Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dari pantauan di lapangan, saat melangsungkan kegiatan, ada pengendara motor yang langsung membuka bagasi kendaraannya begitu dihentikan petugas. Tujuannya, untuk mengambil surat kendaraan yang ternyata ditaruh didalam bagasi.

Surat yang disimpan dibagasi ini beragam. Ada yang hanya STNK saja. Namun, ada pula yang menaruh STNK dan BPKB dalam bagasi.

Beberapa pengendara lagi juga ada yang menaruh STNK dan SIM C ditempat itu. Bahkan, ada salah seorang pengendara yang menaruh dokumen berharga seperti bentuk sertifikat tanah, ATM, dompet dan uang tunai dalam bagasi motornya.

Meski surat kelengkapan kendaraannya lengkap namun petugas kemudian memberikan sedikit pengarahan pada pengendara supaya jangan menyimpan surat-surat penting dalam bagasi kendaraan yang ada dibawah jok itu. Tujuannya untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Terutama, ketika kendaraan tersebut tidak sedang dalam penguasaan pemiliknya. Misalnya, dipinjam teman atau bahkan jadi sasaran tindak pencurian kendaraan bermotor.

“Memiliki sepeda motor dengan bagasi yang besar tentu sangat menyenangkan.  Soalnya, memudahkan bagi kita untuk menyimpan barang-barang yang berukuran besar. Seperti jas hujan sampai helm. Tetapi, sebaiknya jangan digunakan buat menyimpan barang berharga. Ini berbahaya,” tegas Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Panji Gedhe Prabawa.Menurutnya, jika kendaraan tersebut sampai dicuri orang maka surat penting yang tersimpan di dalam bagasi akan ikut hilang. Hal ini tentunya akan mendatangkan kesulitan baru bagi pemilik kendaraan. Soalnya, mereka tentu butuh waktu dan biaya untuk mengurus surat-surat yang hilang tersebut.“Sekalipun surat kendaraan lengkap, pengendara yang menyimpan barang berharga dalam bagasi kita kasih pengarahan. Sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan sebaiknya bersikap hati-hati,” sambung Kanit Turjawali Satantas Ipda Afandi.Sementara itu, dalam razia yang dilangsungkan tadi, masih banyak pengendara yang terjaring pelanggaran. Totalnya ada 65 pengendara yang dikenakan sanksi tilang dalam razia yang dilangsungkan di dua titik. Pertama, di depan kantor Dinas Perhubungan di jalan Purwodadi-Solo km 4 dan dilanjutkan di jalan Diponegoro Purwodadi.“Kami memang mengedepankan penindakan berupa tilang bagi pengendara yang melanggar. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor agar patuh terhadap aturan lalu lintas. Terutama terkait kelengkapan surat-surat berkendara seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Hal ini sebagai upaya terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas,” imbuhnya. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler