Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Informasi yang didapat menyebutkan, sopir beserta truk K 1403 KP diamankan saat melintas di jalan raya Purwodadi-Pati di wilayah Desa Temon, Kecamatan Brati, sekitar pukul 01.30 WIB. Dihentikannya kendaraan itu berawal dari kecurigaan petugas saat bersimpangan dengan truk tersebut ketika melangsungkan patroli rutin.

“Saat diperiksa, dalam truk tersebut terdapat 37 batang kayu jati yang dipotong dalam beberapa ukuran. Ketika diminta dokumen, sopir hanya bisa menunjukan surat keterangan dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH),” jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Eko Adi Pramono.

Untuk memastikan keabsahan kayu tersebut, pihak kepolisian kemudian meminta bantuan ahli dari Perhutani KPH Purwodadi untuk melakukan pemeriksaan fisik kayu dan dokumen. Dari keterangan saksi ahli disebutkan jika surat keterangan yang dibawa sopir truk bukan dokumen yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Kemudian, barang bukti kayu diduga kuat berasal dari wilayah hutan Perhutani.

Dengan adanya keterangan dari saksi ahli tersebut, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada sopir truk yang mengangkut puluhan kayu tersebut. Pelaku akan dijerat dengan UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.“Kasus ini masih kita kembangkan. Untuk barang bukti kendaraan dan sopir truk kita amankan di mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Eko.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler