Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Informasi yang didapat menyebutkan, sopir beserta truk K 1403 KP diamankan saat melintas di jalan raya Purwodadi-Pati di wilayah Desa Temon, Kecamatan Brati, sekitar pukul 01.30 WIB. Dihentikannya kendaraan itu berawal dari kecurigaan petugas saat bersimpangan dengan truk tersebut ketika melangsungkan patroli rutin.
“Saat diperiksa, dalam truk tersebut terdapat 37 batang kayu jati yang dipotong dalam beberapa ukuran. Ketika diminta dokumen, sopir hanya bisa menunjukan surat keterangan dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH),” jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Eko Adi Pramono.
Untuk memastikan keabsahan kayu tersebut, pihak kepolisian kemudian meminta bantuan ahli dari Perhutani KPH Purwodadi untuk melakukan pemeriksaan fisik kayu dan dokumen. Dari keterangan saksi ahli disebutkan jika surat keterangan yang dibawa sopir truk bukan dokumen yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Kemudian, barang bukti kayu diduga kuat berasal dari wilayah hutan Perhutani.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



