Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dari penangkapan keduanya, akhirnya muncul satu nama lagi. Yakni, Sukarman (49) selaku pengepul atau agen judi. Ketiganya, kemudian digelandang petugas ke mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti perjudian. Antara lain, uang tunai Rp 460 ribu yang merupakan omzet penjualan Capjiki putaran ketiga dan laba putaran kedua sebesar Rp 60 ribu. Selain itu, petugas juga mengamankan kupon rekapan judi, satu set karbon, alat tulis, dan tiga unit telepon seluler (ponsel). Kemudian, beberapa lembar ramalan judi Capjiki ‘Eyang Soemoe’ juga disita sebagai barang bukti perjudian.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Ariyanto menyatakan, penangkapan pelaku perjudian itu berkat adanya informasi dari masyarakat. Ada masyarakat yang menyebutkan jika di warung pinggiran sawah tersebut sejak beberapa waktu terakhir dipakai untuk bertransaksi judi jenis Capjiki.
“Dari informasi ini, kita kemudian menugaskan anggota untuk memantau lokasi tersebut selama beberapa hari. Dari pantauan yang kita lakukan, informasi masyarakat tersebut benar adanya dan akhirnya pelaku perjudian berhasil kita amankan berikut barang buktinya. Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut,” kata Agung, Selasa (28/2/1017).Para pelaku perjudian itu selanjutnya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Jika nantinya terbukti, pelaku bisa terancam hukuman paling lama hingga 10 tahun.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler