Apes! Ngumpet di Pinggir Sawah, Penjual dan Pembeli Capjiki Digerebek Polisi Grobogan
Dani Agus
Selasa, 28 Februari 2017 15:02:19
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dari penangkapan keduanya, akhirnya muncul satu nama lagi. Yakni, Sukarman (49) selaku pengepul atau agen judi. Ketiganya, kemudian digelandang petugas ke mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti perjudian. Antara lain, uang tunai Rp 460 ribu yang merupakan omzet penjualan Capjiki putaran ketiga dan laba putaran kedua sebesar Rp 60 ribu. Selain itu, petugas juga mengamankan kupon rekapan judi, satu set karbon, alat tulis, dan tiga unit telepon seluler (ponsel). Kemudian, beberapa lembar ramalan judi Capjiki ‘Eyang Soemoe’ juga disita sebagai barang bukti perjudian.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Ariyanto menyatakan, penangkapan pelaku perjudian itu berkat adanya informasi dari masyarakat. Ada masyarakat yang menyebutkan jika di warung pinggiran sawah tersebut sejak beberapa waktu terakhir dipakai untuk bertransaksi judi jenis Capjiki.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



