Mendadak Ada Pelantikan lagi, Pejabat Sekda Grobogan Digeser Jadi Staf Ahli Bupati
Dani Agus
Rabu, 1 Maret 2017 13:00:31
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pasalnya, pejabat yang dilantik hanya satu orang saja. Yakni, Sugiyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan.
Dalam pelantikan ini, Sugiyanto menduduki jabatan baru sebagai Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum. Posisi Sekda selanjutnya diemban seorang pelaksana tugas (Plt) yang dipercayakan pada Mokh Nursahid yang saat ini menjabat sebagai Asisten I bidang pemerintahan.
Dalam kesempatan itu, Sri Sumarni memaklumi jika banyak pihak yang terkejut dengan pelantikan yang dilakukan hari ini. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan beberapa bahan pertimbangan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



