Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Pengumuman seleksi terbuka sudah kita tampilkan dalam website kami. Untuk syarat-syaratnya bisa dilihat di situ. Mengenai pendaftaran dibuka selama 14 hari kerja, dimulai tanggal 2 Maret 2017,” katanya.

Menurutnya, jabatan Sekda tersebut dilelang untuk aparatur sipil negara (ASN) se-Jawa Tengah. Artinya, ASN dari berbagai daerah di Jawa Tengah yang sudah memenuhi ketentuan bisa ikut mendaftar dalam seleksi terbuka tersebut.

Untuk pelaksanaan seleksi terbuka sudah dibentuk panitia seleksi (Pansel) yang berasal dari lembaga diluar Pemkab Grobogan. Yakni, dari Universitas Gajahmada Yogyakarta, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Kanreg I BKN Yogyakarta dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jateng.
“Kita tidak ikut terlibat dalam pansel. Hal ini untuk menjamin independensi lelang jabatan,” cetus mantan Kadinas Perhubungan itu.Seperti diberitakan, pelaksanaan lelang terbuka posisi Sekda Grobogan itu dilakukan setelah pejabat sebelumnya, yakni Sugiyanto digeser jadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum. Pelantikan Sugiyanto di posisi baru sudah dilangsungkan Rabu (1/3/2017) di gedung Riptaloka. Posisi Sekda selanjutnya diemban seorang pelaksana tugas (Plt) yang dipercayakan pada Mokh Nursahid yang saat ini menjabat sebagai Asisten I bidang pemerintahan.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News