Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Selain Wahyudi, dua orang anak buahnya ikut pula diamankan. Yakni, Slamet (41) dan Karmain (41), keduanya juga warga Desa Depok.

Di samping pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai Rp 748 ribu, dan sejumlah ponsel. Kemudian, ada pula ramalan, kupon judi dan beragam alat tulis yang ikut diamankan.

“Ketiga pelaku judi ini kita amankan saat berada di rumahnya,” kata Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning saat gelar perkara, Kamis (9/3/2017) sore.

Saat ditanya Kapolres, Wahyudi mengaku, tiap hari bisa dapat omzet sekita Rp 15 juta. Dalam sehari, judi capjiki biasa buka lima putaran.
Agusman menyatakan, dalam kurun waktu Januari hingga minggu kedua bulan Maret 2017 ini, pihaknya sudah mengamankan pelaku perjudian sebanyak 29 orang. Pelaku ini diamankan dari 26 tempat kejadian perkara (TKP).“Bulan Januari, ada 7 TKP dengan jumlah tersangka 9 orang. Kemudian, Februari ada 10 TKP dan 12 tersangka. Sementara bulan Maret ini sudah ada 11 orang yang diamankan dari 9 TKP,” jelasnya.Para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler