Hindari Penyalahgunaan, DPRD Grobogan Minta Dinas Ketahanan Pangan Kelola Mesin Pengering
Dani Agus
Senin, 20 Maret 2017 19:00:21
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Permintaan itu dilontarkan Ketua Komisi B DPRD Grobogan Budi Susilo berdasarkan masukan yang didapat serta hasil kunjungan ke lokasi.
“Hari Sabtu (18/3/2017) Komisi B sudah melakukan kunjungan ke tempat mesin pengering gabah tersebut bersama DKP. Kami minta pada Kepala DKP untuk mengelola penggunaan mesin pengering itu,” kata Budi di Grobogan, Senin (20/3/2017).
Menurutnya, mesin pengering gabah berkapasitas hingga 10 ton itu merupakan bantuan dari DKP Provinsi Jawa Tengah beberapa tahun silam. Untuk pengelolaanya diserahkan pada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tani Mulia yang ada di wilayah tersebut.
Mesin pengering itu selama ini digunakan secara bergantian oleh para petani yang berada di bawah naungan gapoktan tersebut. Namun pada saat musim panen MT I akhir tahun 2016 hingga awal 2017 lalu dikabarkan sempat terjadi sedikit persoalan. Hal ini seiring adanya orang dari luar gapoktan yang juga berkeinginan untuk menggunakan mesin pengering tersebut.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



