Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa bernama Tugiyono (43) diganjar vonis hukuman selama tujuh tahun.

“Dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan mengakui telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan istrinya, Endang Listyowati (40) meninggal dunia. Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun bagi terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Sri Wisnu Respati pada wartawan, Senin (20/3/2017).

Tugiyono dijerat pasal 44 ayat 1 dan 3 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim hampir separuh dari ancaman hukuman.

Kasi Intel Kejari Grobogan itu mengungkapkan, setelah vonis dijatuhkan, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk banding atau tidak. Terdakwa diberi batas waktu selama seminggu hingga Rabu (23/3/2017) untuk memberi jawaban.

Masih dikatakan Wisnu, dalam persidangan, terdakwa mengaku jika motif penganiayaan disebabkan dugaan istrinya sudah selingkuh dengan lelaki lain. Namun, hal itu tidak dapat dibuktikan dan dipergoki secara langsung oleh terdakwa.

Seperti diberitakan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Tugiyono terhadap istrinya itu terjadi, Minggu (27/11/2016) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban yang bekerja jadi guru PNS di SDN Putatsari 01, Kecamatan Grobogan baru pulang setelah beberapa hari mengikuti pelatihan.
[caption id="attachment_110393" align="aligncenter" width="565"] Tugiyono saat memerankan beberapa adegan pembunuhan yang dilakukan terhadap istrinya dalam proses rekonstruksi (ISTIMEWA)[/caption] Begitu sampai rumah, pasangan suami istri itu kemudian terlibat pertengkaran. Kemudian, Tugiyono sempat menghantam istrinya dengan kursi kayu. Tugiyono selanjutnya mengambil sebilah bendo yang terselip di dinding rumah dan menyabetkan senjata tajam itu ke perut istrinya hingga ususnya terburai keluar.Usai melakukan aksi sadisnya, Tugiyono sempat kabur lewat pintu belakang ketika tetangganya berdatangan ke rumah. Sebelum akhirnya ditangkap selepas subuh, Tugiyono sempat mencoba bunuh diri dengan minum racun dan menceburkan diri ke dalam sumur di areal sawah. Namun, upaya bunuh diri itu gagal.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler